Nasional
ARUN Soroti Peran Hakim dalam Pemeriksaan Pendahuluan: Menjaga Independensi Demi Keadilan Hukum
siber.news – Jakarta | Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Dr. Habiburokhman, S.H., M.H., organisasi Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) mengangkat isu krusial mengenai peran hakim dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.
Dalam diskusi tersebut, Yudi Rijali Muslim, S.H., M.H., Advokat sekaligus Pengurus DPP Bidang Hukum dan HAM ARUN, menyoroti pentingnya peran hakim dalam memastikan keadilan findikatif dalam sistem peradilan pidana. Ia menanggapi pertanyaan dari anggota Komisi III DPR RI, Dr. H.M. Nasir Djamil, M.Si. dari Fraksi PKS, yang mempertanyakan bagaimana hakim dapat tetap menjaga prinsip keadilan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan jika konsep tersebut masuk dalam KUHAP yang baru.
Yudi menegaskan bahwa hakim berperan sebagai penentu keadilan dalam perkara pidana. Namun, ia mengkritisi praktik di mana hakim turut masuk ke ranah penyidikan dan penuntutan, yang menurutnya justru bertentangan dengan prinsip keadilan korektif dan berpotensi merusak keseimbangan sistem hukum.
Ia juga mengungkap fenomena di mana keputusan hakim dalam pemeriksaan pendahuluan sering kali berbeda jauh dengan putusan akhir dalam pokok perkara. Hal ini dinilai berpotensi menciptakan ketidakkonsistenan dan kebingungan dalam penegakan hukum.
“Keadilan findikatif adalah ruang otoritatif bagi hakim dalam memutus perkara yang telah diproses oleh penyidik dan penuntut umum. Namun, ketika keadilan itu bertabrakan, prinsip due process of law menjadi lemah, dan sistem peradilan kita kehilangan arah,” ujar Yudi.
ARUN menekankan pentingnya independensi hakim dan mendorong agar setiap elemen dalam sistem peradilan menjalankan fungsinya secara harmonis. Hanya dengan demikian, keadilan sejati dapat ditegakkan tanpa ada intervensi dari pihak lain yang dapat melemahkan objektivitas hakim.
RDP ini menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU KUHAP yang tengah dikaji oleh Komisi III DPR RI, dengan harapan dapat menghadirkan regulasi yang lebih jelas dan menjamin keadilan substantif bagi semua pihak. (Rls-ba)
