Berita hari ini
Anggaran Kendaraan Disdikbud Banten Rp4,5 Miliar di Tengah SPMB Jadi Sorotan, Aktivis Desak RDP
SERANG,
siber.news – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten menuai kritik tajam setelah kedapatan mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp4,57 miliar untuk urusan kendaraan pada Tahun Anggaran 2026. Langkah ini dinilai mencederai semangat efisiensi di tengah momentum Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, anggaran jumbo tersebut dipecah secara terfragmentasi menjadi 30 paket belanja kendaraan yang terbagi ke dalam empat kategori utama.
Rinciannya meliputi pengadaan 4 unit mobil dinas perorangan 2000cc sebesar Rp2,51 miliar, 20 paket sewa kendaraan senilai Rp802 juta, 5 paket pemeliharaan Rp911 juta, serta belanja terkait lainnya sebesar Rp349 juta.
Aktivis Banten, Tubagus Aji Fatulloh, menilai kebijakan ini sebagai tamparan keras di era efisiensi anggaran. Menurutnya, sektor pendidikan seharusnya memprioritaskan kebutuhan mendasar siswa dan fasilitas sekolah, bukan fasilitas operasional pejabat.
“Di saat banyak sekolah di Banten kekurangan sarana, Disdikbud justru menganggarkan hampir Rp4,6 miliar hanya untuk urusan kendaraan. Ini tamparan di era efisiensi,” ujar Tubagus Aji, Rabu (8/7/2026).
Skema pemecahan 20 paket sewa kendaraan menjadi nominal kecil antara Rp5 juta hingga Rp190 juta juga memicu kecurigaan publik. Pola fragmentasi ini diduga sengaja dilakukan untuk menghindari mekanisme proses lelang terbuka.
Publik kini mempertanyakan urgensi dan asas manfaat dari anggaran tersebut. Disdikbud dinilai melakukan pemborosan ganda karena tetap mengalokasikan dana sewa dan pemeliharaan yang tinggi, padahal sudah membeli mobil dinas baru senilai miliaran rupiah.
Jika dikonversikan ke fasilitas pendidikan, total anggaran Rp4,5 miliar tersebut diklaim setara dengan pembangunan 18 Ruang Kelas Baru (RBR) atau biaya rehabilitasi untuk 90 hingga 180 sekolah yang mengalami rusak ringan di Banten.
Menyikapi polemik ini, elemen masyarakat mendesak Komisi V DPRD Banten dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk segera memanggil pihak Disdikbud guna menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14/2008, PPID Disdikbud Banten dituntut segera membuka secara transparan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari ke-30 paket kendaraan tersebut kepada publik.






