Aktivis Sosial PKPS Desak Pemkab Pandeglang Tutup dan Cabut Ijin Tempat Karaoke Carista-Carita
Pandeglang, Siber | Ramainya pemberitaan di media Terkait dugaan pelanggaran prokes dan SOP Covid-19 yang di lakukan beberapa pengelola tempat karaoke salah satu nya Carista hal ini jelas melanggar edaran Bupati Pandeglang Nomor 443.2/29-BPBD/2021 dan instruksi Gubernur Banten Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Banten.
Encep bahtiar Ketua Perkumpulan Komunikasi Penggiat Sosial (PKPS) menanggapi hal itu dan medesak pemkab Pandeglang melalui Satpol PP agar segera menutup tempat karaoke carista yang terletak di kecamatan Carita tersebut.
Selain itu Encep Bahtiar menuding selain dari ketidak patuhan pihak pengelola terhadap edaran bupati dirinya juga menilai kurangnya pengawasan dari pihak-pihak terkait dan ini adalah bukti dugaan kekurangan kinerja dari tim gugus tugas Covid-19 Provinsi Banten dalam mengimplementasikan peraturan tersebut hingga ke lapisan bawah.
“Tim gugus tugas diduga lemah dalam menjalankan tugasnya buktinya tempat-tempat hiburan tersebut seolah di biarkan dan tidak mematuhi 3 M dan tidak menerapkan Psyical Dystancing sedangkan pasar – pasar sering dilakukan operasi yustisi terkait Prokes”
Saya meminta agar pengelola bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran prokes Covid -19 tersebut dan saya juga menduga ada oknum lain yang ikut serta medukung kegiatan tersebut sehingga mereka berani menjalankan usaha tanpa mematuhi prokes”
Kami akan segera surati Bupati Pandeglang dan Gubernur Banten agar tempat hiburan tersebut di berikan sanksi berupa penutupan secara permanen karena diduga menjadi salah satu penyebab makin tingginya tingkat penularan Covid – 19 di Provinsi Banten, tidak hanya itu kami meminta juga jika memang ada TIM Gugus Tugas Covid-19 yang diduga membiarkan adanya pelanggaran prokes agar bisa ditindak tegas oleh petingginya. Tutup Encep (RN/Tim)