Advokat YLBH Kotabumi Soroti Pembangunan Pamsimas di Desa Ogan Campang
Lampung Utara, Siber—Mengenai pelaksanaan PAMSIMAS di Desa Ogan Campang, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara yang mendapatkan kritikan dari warga setempat dikarnakan pembangunan itupun disinyalir tak sesuai dengan pelaksana kegiatan dan petunjuk teknis (Juklak dan Juknis). Sedangkan, program PAMSIMAS merupakan salah satu program dan aksi nyata pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan penyediaan air minum, sanitasi, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kotabumi Bram Fikma mengatakan Ya, harusnya inspektorat itu proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana PAMSIMAS, jangan sampai hanya menunggu laporan baru turun ke lapangan. Sedangkan Ada dua fungsi utama inspektorat yang harus dilakukan yaitu, pertama pembinaan dan yang kedua pengawasan, kalau kedua fungsi ini dijalankan dengan baik saya kira hasilnya juga akan maksimal.
“Apapun hasilnya harus ditindaklanjuti, kalau penggunaan dana sudah sesuai aturan maka harus diberikan apresiasi, tapi kalau ada indikasi, dan penyimpangan harus ditindak tegas, bahkan kalau ada unsur pidana harus dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) baik kepolisian atau kejaksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu, (28/11/2020).
Tak hanya itu Bram Fikma juga menyampaikan, “Apapun hasil yang dilakukan oleh Inspektorat harus diketahui oleh publik, sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya dan tidak ada salah sangka bahwa inspektorat tidak bekerja sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Sementara sampai berita ini diterbitkan ketua pelaksana pembangunan PAMSIMAS Jamudin belum dapat di konfirmasi. (Febri)