Berita hari ini
Rekomendasi Mangkrak 4 Tahun, Pemkab dan DPRD Kabupaten Tangerang Diduga ‘Masuk Angin’ Tangani Suvarna Sutera
TANGERANG,
siber.news — Janji manis pengawasan lingkungan hidup di Kabupaten Tangerang mendadak menguap. Berdasarkan informasi yang diterima media, sudah empat tahun berlalu sejak sidak megah DPRD ke kawasan hunian mewah Suvarna Sutera di Kecamatan Sindang Jaya, namun rekomendasi yang diterbitkan seolah hilang ditelan bumi.
Sidak yang digelar pada 18 Agustus 2022 itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang saat itu, Kholid Ismail, bersama Komisi IV dan dinas terkait. Kala itu, wakil rakyat merespons deretan keluhan warga desa sekitar yang kawasannya terus tergerus dampak pembangunan masif.
Empat poin krusial yang ditegaskan DPRD dalam rekomendasi tersebut meliputi pembangunan tandon air yang belum memadai, sistem drainase yang amburadul, kejelasan dokumen AMDAL, hingga perbaikan infrastruktur jalan. Pihak pengembang, melalui PT Delta Mega Persada, sempat berjanji di depan kamera akan menindaklanjuti seluruh catatan tersebut.
Namun hingga memasuki akhir 2026, janji tersebut tidak pernah terbukti di lapangan. Tidak ada laporan resmi maupun transparansi dari pengembang terkait pemenuhan rekomendasi yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak itu.
Kecurigaan publik kian memuncak ketika pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang justru memberikan pengakuan mengejutkan. Berdasarkan informasi yang diterima media, dalam sebuah konfirmasi pada Agustus 2025, perwakilan DLHK mengaku sama sekali tidak tahu-menahu mengenai adanya rekomendasi hasil sidak DPRD tahun 2022.
Fakta ini memperlihatkan betapa bobroknya koordinasi dan tata kelola di internal Pemerintah Kabupaten Tangerang. Bagaimana mungkin dinas teknis yang memegang kendali pengawasan lingkungan tidak pernah menerima atau menjalankan rekomendasi resmi dari lembaga legislatif?
DLHK juga mengungkapkan bahwa dokumen AMDAL milik Suvarna Sutera masih mengacu pada dokumen lama tahun 2015 tanpa ada perubahan. Padahal, cakupan fisik dan ekspansi pembangunan perumahan tersebut telah melonjak signifikan dalam kurun waktu 11 tahun terakhir, sehingga memicu dugaan adanya pembiaran terhadap kewajiban perizinan lingkungan.
Sesuai aturan tata lingkungan, setiap perubahan cakupan dan skala kegiatan usaha wajib diikuti dengan pembaruan Persetujuan Lingkungan. Dugaan pengabaian terhadap dokumen kedaluwarsa ini makin menegaskan lemahnya fungsi pengawasan Pemkab Tangerang terhadap pengembang besar.
Publik pun kini melayangkan tudingan miring bahwa DPRD maupun Pemkab Tangerang diduga telah “masuk angin” dalam mengawal kasus ini. Ketidaktegasan aparat penegak aturan membuat fungsi kontrol pemerintah terkesan tumpul ketika berhadapan dengan korporasi raksasa.
Meski pergantian kepemimpinan daerah dari era lama ke era Bupati Moch. Maesyal Rasyid telah terjadi, prinsip keberlanjutan pemerintahan seharusnya tetap berjalan. Pembiaran pemenuhan tandon air dan perbaikan drainase secara langsung mengancam warga sekitar dari ancaman banjir dan kerusakan tata air lingkungan.
Lemahnya komitmen pengawasan ini memicu lima pertanyaan besar: Mengapa laporan penyelesaian rekomendasi tak pernah dibuka? Apakah tandon air benar-benar sudah dibangun? Mengapa DLHK tak tahu rekomendasi 2022? Apa bentuk sanksi Pemkab atas dugaan pelanggaran yang ada? Dan kapan DPRD kembali memanggil pengembang?
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tindakan konkrit maupun pernyataan resmi dari pihak Pemkab Tangerang, DLHK, DPRD, maupun manajemen PT Delta Mega Persada untuk menjawab keresahan publik terkait dugaan pengabaian kewajiban lingkungan ini.






