Berita hari ini
KITA-PD Layangkan Surat Klarifikasi Paket Jasa Pemangkasan Pohon Rp405 Juta di Kota Tangerang
Tangerang,
siber.news – Pengawasan masyarakat terhadap alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kota Tangerang terus menguat. Dewan Pimpinan Wilayah Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (DPW KITA-PD) Provinsi Banten mendesak klarifikasi terbuka dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang terkait paket pengadaan jasa pemangkasan pohon bernilai ratusan juta rupiah.
Langkah pengawasan tersebut dipicu oleh temuan data paket pengadaan pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dengan Kode RUP 61791282. Paket pekerjaan bertajuk Belanja Jasa Pemangkasan/Penebangan Pohon yang direncanakan untuk wilayah Kecamatan Periuk ini tercatat memiliki alokasi pagu anggaran sebesar Rp405.802.000,00 untuk Tahun Anggaran 2025.
Dalam surat bernomor 036/KLAR/DPW-KITA-PD/XI/2026 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang, KITA-PD menyoroti penetapan metode Pengadaan Langsung pada paket bernilai di atas Rp400 juta tersebut. Ketidaksesuaian nilai pagu dengan ambang batas regulasi Pengadaan Langsung non-konstruksi menjadi poin utama yang dimintakan penjelasan teknis dan yuridisnya.
Merujuk pada ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, metode Pengadaan Langsung untuk kategori Barang/Jasa Lainnya non-konstruksi diatur memiliki batasan nilai pagu maksimal. Pagu sebesar Rp405,8 juta yang menggunakan metode Pengadaan Langsung dinilai berpotensi menyalahi ketentuan regulasi jika tidak didasari justifikasi hukum atau mekanisme pembagian paket yang sah.
KITA-PD meminta penjelasan menyeluruh mencakup rincian alokasi per kelurahan, identitas penyedia yang ditunjuk, nilai hasil negosiasi harga, hingga ketersediaan bukti kewajaran harga. Selain itu, transparansi mengenai dokumen perencanaan seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis turut diminta untuk dibuka kepada publik.
Lembaga kontrol sosial tersebut menegaskan bahwa pengiriman surat ini berlandaskan pada UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Klarifikasi diajukan sebagai langkah preventif untuk memastikan asas efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas betul-betul diterapkan.
Pihak KITA-PD juga meminta agar dokumen pertanggungjawaban belanja, berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan (BAST), serta riwayat pembayaran dapat diverifikasi secara transparan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran daerah direalisasikan sesuai dengan volume dan hasil pekerjaan riil di lapangan.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang diberikan batas waktu 10 hari kerja untuk memberikan tanggapan resmi dan tertulis atas permohonan konfirmasi tersebut. KITA-PD menegaskan bahwa klarifikasi ini bukan bentuk tuduhan pelanggaran, melainkan upaya pengawalan anggaran berbasis dokumen dan fakta objektif.
Surat permohonan klarifikasi ini telah ditembuskan secara resmi kepada sejumlah instansi pengawas, antara lain Wali Kota Tangerang, Inspektur Kota Tangerang, serta Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kota Tangerang. Langkah ini diharapkan memicu evaluasi internal terkait tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tangerang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang belum memberikan tanggapan resmi terkait surat permohonan klarifikasi dari DPW KITA-PD Provinsi Banten tersebut.






