Berita hari ini
Soal Skandal Pajak PT Alefu, KITA-PD Minta Kejagung Turun Tangan
JAKARTA,
siber.news — Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan PT Alefu Karya Makmur ke Kejagung RI. Laporan ini terkait proyek pengadaan pasir laut untuk pembangunan Makassar New Port di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Dalam laporan tertanggal 28 Oktober 2026 tersebut, Kabid Litbang dan Investigasi DPP KITA-PD, Dedi Heryanto, meminta JAM Pidsus memeriksa ulang seluruh dokumen keuangan perusahaan. Sektor yang disorot meliputi purchase order, invoice, bukti transfer bank, hingga rincian biaya operasional dan konsultan.
Sorotan utama tertuju pada dugaan penggalangan pasir laut berdasarkan enam purchase order dari PT Boskalis International Indonesia pada 2020. Total volume proyek tersebut mencapai 7,32 juta meter kubik dengan nilai total Rp54,94 miliar.
Dedi Heryanto menegaskan angka fantastis itu perlu dicocokkan kembali dengan kontrak kerja, berita acara pengukuran, hingga bukti penerimaan material di lapangan. Transparansi arus kas internal perusahaan menjadi kunci untuk membuktikan ada atau tidaknya penyimpangan.
Selain proyek pasir laut, KITA-PD membongkar indikasi tunggakan pajak daerah PT Alefu Karya Makmur kepada BPKD Kabupaten Takalar. Penetapan pajak daerah mencatat kewajiban sebesar Rp12,66 miliar, namun baru dibayar Rp3,11 miliar pada Juni 2021.
Terdapat selisih kurang bayar retribusi daerah senilai Rp9,54 miliar yang diduga belum dilunasi. Aparat penegak hukum didesak berkoordinasi dengan Pemkab Takalar guna memastikan kebenaran volume kegiatan dan penghitungan pajak tersebut.
Laporan tersebut juga membedah sejumlah pengeluaran janggal perusahaan. Antara lain biaya cinderamata pejabat sebesar Rp258,47 juta, bantuan Covid-19 sebesar Rp150 juta, serta alokasi CSR dan entertainment masing-masing bernilai Rp283,4 juta.
Pos anggaran terbesar yang memicu kecurigaan adalah biaya pengamanan yang membengkak hingga Rp7,47 miliar. Dedi Heryanto meminta penyidik mengusut tuntas identitas penerima, kesesuaian personil, hingga keabsahan dokumen perpajakannya.
Di sisi internal, PT Alefu Karya Makmur diduga mengambil keputusan finansial tanpa persetujuan organ perusahaan sesuai Anggaran Dasar dan RUPS. Kejaksaan diminta memeriksa risalah rapat Direksi dan Komisaris guna mendeteksi potensi kerugian perusahaan.
KITA-PD turut menyoroti isu dugaan salah penetapan terdakwa pada kasus korupsi sebelumnya. Mereka meminta Jaksa Agung menelaah kembali keterkaitan kasus ini dengan vonis bebas murni atas nama Sadimin Yitno Sutarjo melalui Putusan MA Nomor 5507 K/Pid.Sus/2024.
Penanganan kasus baru ini diharapkan dapat mendalami perbedaan fakta, aliran dana, serta pihak-pihak yang belum tersentuh hukum. Langkah ini ditegaskan tetap menghormati prinsip nebis in idem dan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
KITA-PD menegaskan laporan ini disusun atas dasar asas praduga tak bersalah. Laporan dikirimkan sebagai dorongan bagi penegak hukum untuk menguji kebenaran dokumen, menelusuri arus uang, dan menindak tegas jika ditemukan unsur pidana.






