Berita hari ini
Kabel SKTM 20kV PLN UP3 Cikokol Sumbat Saluran Drainase Jatake, GMAKS Minta Dibongkar
TANGERANG,
siber.news — Penanaman Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 kV di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Gajah Tunggal, Jatake, Kota Tangerang, menuai kecaman keras. Proyek bawah tanah milik PT PLN (Persero) UP3 Cikokol ini diduga dikerjakan serampangan serta mengabaikan kaidah teknis kelistrikan.
Berdasarkan pemantauan visual awak media siber.news pada Rabu (21/10/2026), ditemukan fakta pelanggaran di lapangan. Jalur kabel SKTM ditanam secara ilegal tepat di bawah struktur gorong-gorong dan saluran drainase beton publik.
Bukti di lokasi merekam sedikitnya tiga lajur kabel besar membentang tanpa pelindung di dalam lorong drainase. Dua kabel di antaranya tampak kusam dan tertimbun material lama, mengindikasikan pemanfaatan kolong saluran air ini telah berlangsung bertahun-tahun.
“Pekerjaan yang sedang berjalan ini menerapkan aturan satu lubang untuk satu kabel. Kalau dua kabel lainnya di dalam saluran air itu pengerjaan proyek lama,” ujar salah seorang pekerja di lokasi proyek saat dikonfirmasi awak media, Rabu (21/10).

Praktik ini mencederai fungsi drainase yang diatur dalam Permen PU No. 11/PRT/M/2014 tentang Pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan. Gorong-gorong di Jatake beralih fungsi menjadi gudang kabel yang berpotensi menyumbat aliran air dan memicu banjir.
Penempatan kabel tegangan menengah di lingkungan basah tanpa pipa pelindung melanggar Keputusan Direksi PT PLN (Persero) No. 606.K/DIR/2010. Kondisi ini memicu risiko kerusakan isolasi, korsleting listrik, hingga bahaya sengatan fatal bagi warga.
Pelaksanaan proyek ini juga melanggar UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Pemanfaatan ruang manfaat jalan dilakukan tanpa perhitungan teknis yang aman serta mengabaikan rekomendasi instansi berwenang.
Di lokasi galian Jalan Gajah Tunggal No. 7, lubang galian dibiarkan menganga tanpa rambu keselamatan maupun baliho letter U standar proyek. Ceceran tanah galian hanya ditumpuk menggunakan karung seadanya yang memakan bahu jalan.
Pengabaian K3 kian nyata karena para pekerja tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) standar secara lengkap. Pekerja beraktivitas di area berisiko tinggi tanpa sepatu safety khusus area basah maupun sarung tangan pelindung.
Atas temuan ini, Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya meminta Dinas PU dan PLN UP3 Cikokol untuk membongkar semuanya. “Trase di dalam saluran drainase wajib dievakuasi total demi keselamatan publik,” tegas perwakilan GMAKS Tangerang Raya.
GMAKS Tangerang Raya mendesak instansi PU dan Manajemen PLN UP3 Cikokol untuk segera melakukan audit teknis dan perbaikan nyata. “Jika diabaikan, persoalan ini akan kami bawa ke ranah hukum dan eskalasi massa,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum mengetahui pasti nama perusahaan kontraktor pelaksana proyek tersebut. Identitas vendor pihak ketiga di bawah naungan PT PLN (Persero) UP3 Cikokol ini masih tertutup rapat dan minim transparansi.






