Berita hari ini
Kabid SMP Pasang Badan, Sebut Proyek SMPN 1 Mauk Sesuai Standar Meski Tanpa Pengawas
TANGERANG,
siber.news — Proyek Rehabilitasi Gedung SMPN 1 Mauk senilai Rp737 juta kembali memantik sorotan tajam. Sikap Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang yang terkesan ‘pasang badan’ saat dikonfirmasi justru dinilai bertolak belakang dengan kondisi riil di lapangan.
Saat dikonfirmasi wartawan via pesan singkat WhatsApp, Kabid SMP, Dedi Haryanto, bergeming dan mengklaim bahwa seluruh bahan bangunan yang dipasang kontraktor CV. Prasya Putra Sejahtera sudah memenuhi standar.
“Semua bahan bangunan sampai saat ini sesuai dengan standar bangunan, perihal K3 akan kami tindaklanjuti. Terima kasih atas perhatiannya,” ujar Dedy singkat dalam pesan konfirmasinya.
Pernyataan Kabid SMP tersebut dinilai sangat janggal. Pasalnya, saat awak media melakukan pantauan langsung di lokasi proyek pada Minggu (18/10/2026), tidak ditemukan sama sekali keberadaan Konsultan Pengawas maupun perwakilan pengawas resmi dari Dinas Pendidikan.
Ketiadaan tim pengawas di lokasi memunculkan dugaan kuat bahwa proyek senilai ratusan juta ini dibiarkan berjalan tanpa pengawasan teknis yang memadai (pengawasan melekat).
Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan, pengerjaan pembongkaran dan pemasangan atap tersebut dilakukan pada bangunan lantai 3. Kondisi ini menjadikan penerapan standar keselamatan kerja (safety/K3) sebagai harga mati yang tidak boleh diabaikan.
Mirisnya, para pekerja nekat merakit panggung kayu dan papan seadanya di ketinggian lantai 3 tanpa dilengkapi steger/scaffolding standar serta APD yang layak. Praktek ‘nekat’ ini sangat membahayakan keselamatan jiwa para pekerja konstruksi dari risiko jatuh dari ketinggian.

Di sisi lain, awak media juga menemukan indikasi penggunaan rangka baja ringan Kanal C tanpa stempel SNI resmi yang diduga tidak sesuai spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB). Terpasang dugaan baja ringan ukuran 0,75 mm banci dari yang seharusnya 0,75 mm full.
Parahnya lagi, proyek APBD ini terbukti ‘menumpang’ aliran listrik gedung sekolah akibat kontraktor tidak menyediakan generator set (genset) mandiri sebagaimana tertuang dalam dokumen teknis lelang. Mandor proyek, Budi, bahkan mengakui secara terbuka perihal tidak digunakannya scaffolding dan penggunaan listrik sekolah tersebut.
Kondisi proyek lantai 3 yang dikerjakan secara ‘bar-bar’ dan tanpa pengawasan ini memperkuat desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) serta Inspektorat Kabupaten Tangerang segera melakukan audit fisik dan menindak tegas pihak-pihak terkait.






