Berita hari ini
Dugaan Selisih Upah Outsourcing di Perumda TIRTA BENTENG
TANGERANG,
siber.news — Manajemen Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang tengah menghadapi sorotan terkait dugaan permasalahan perencanaan anggaran dan pelaksanaan pengadaan tenaga alih daya (outsourcing) untuk tahun anggaran 2026. Evaluasi ini mencakup komponen biaya tenaga kerja serta mekanisme lelang yang tengah berjalan di lingkungan badan usaha milik daerah tersebut.
Berdasarkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), alokasi upah tenaga kerja untuk sektor pengamanan dan kebersihan dihitung berdasarkan standar Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tangerang Tahun 2026 sebesar Rp 5.399.405,69 per bulan.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media, pembayaran yang diterima oleh para pekerja di lapangan dilaporkan hanya sebesar Rp 4.700.000,00 per bulan.
Kondisi ini menimbulkan dugaan selisih pembayaran upah pokok sebesar Rp 699.405,69 per orang setiap bulannya yang perlu diverifikasi lebih lanjut terkait mekanisme penyaluran oleh pihak penyedia jasa.

Selain upah pokok, penyesuaian perhitungan dugaan selisih tersebut juga berdampak pada komponen pendukung lainnya seperti iuran jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT), BPJS Kesehatan, serta Tunjangan Hari Raya (THR) yang proporsional mengikuti standar acuan upah.
Pada sektor pengamanan yang melibatkan 32 personel, kalkulasi potensi dugaan selisih anggaran dalam skema kontrak 10 bulan tercatat sebesar Rp 260.902.568,43, dan mencapai Rp 313.083.082,12 untuk skema 12 bulan.
Sementara itu, pada sektor kebersihan yang menaungi 19 personel, proyeksi dugaan selisih anggaran berada di angka Rp 254.576.210,83 untuk durasi 10 bulan, serta Rp 185.893.080,01 pada durasi 12 bulan.
Secara akumulatif, total konsolidasi dari seluruh simulasi dugaan selisih anggaran antara kedua sektor tersebut mencapai kisaran Rp 515.478.779,26 pada skema 10 bulan dan Rp 498.976.162,13 pada skema 12 bulan.
Dari aspek administrasi perencanaan, dokumen pengadaan juga menunjukkan adanya dugaan variasi penyesuaian tahun anggaran, seperti penggunaan referensi data UMK pada beberapa lembar kerja pendukung serta penyesuaian komponen pajak pertambahan nilai.
Di sisi lain, proses pengadaan melalui sistem elektronik untuk paket pekerjaan jasa keamanan dengan nilai pagu Rp 2.021.291.422,00 mencatatkan status “Tidak Ada Pemenang” pada tahap penetapan per 19 Februari 2026.
Hingga saat ini, awak media masih terus berusaha untuk mendapatkan keterangan resmi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bernama Ida Nuraida, SKM, serta mengetahui kepastian pihak ketiga yang memenangkan tender layanan alih daya tersebut.
Namun, saat dikonfirmasi, Budi Ireng justru memberikan nomor kontak Yayan dan menyarankan singkat agar awak media menghubungi pihak Humas Perumda Tirta Benteng.
Keterbukaan informasi dan pengawasan ketat terhadap pengelolaan anggaran outsourcing dinilai penting guna memastikan seluruh hak normatif pekerja tersalurkan secara akurat sesuai ketentuan kontrak yang berlaku.
Pihak manajemen Perumda Tirta Benteng diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi serta melakukan verifikasi internal secara berkala (payroll audit) untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas perusahaan.






