Berita hari ini
Proyek Drainase Pasar Kemis 2,6 Miliar Disorot: GMAKS Pertanyakan Spesifikasi Heavy Duty dan Desak Kadis hingga Kontraktor Hadir Audiensi
TANGERANG,
siber.news — Pelaksanaan proyek Lanjutan Pembangunan Drainase Jalan Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, terus menuai sorotan tajam. Proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp 2.607.819.900,00 ini bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026.
Pekerjaan konstruksi air tersebut dikerjakan oleh CV Mahardika Artha Gemilang sebagai kontraktor pelaksana dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender. Namun, proyek bernilai miliaran rupiah ini justru diwarnai oleh indikasi pelanggaran teknis yang serius di lapangan.
Berdasarkan investigasi tim Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya, ditemukan dugaan kuat praktik pengerjaan yang asal-asalan. Unit beton pracetak atau U-ditch dipasang secara langsung ke dalam parit yang tergenang air keruh dan endapan lumpur tebal.
Proses pemasangan tersebut dilakukan tanpa melalui tahapan pengeringan atau dewatering terlebih dahulu. Selain itu, kontraktor juga mengabaikan penggunaan hamparan pasir atau batu sebagai lantai kerja (sand bedding) yang dipadatkan.
Akibat metode kerja yang buruk ini, susunan beton terlihat miring, tidak sejajar, berongga, serta memicu keretakan struktur. Kondisi fisik material yang cacat sebelum difungsikan tersebut memperlihatkan lemahnya kontrol kualitas dari pihak terkait.
GMAKS menduga adanya penurunan spesifikasi material, di mana saluran tepi jalan raya berbeban berat seharusnya menggunakan tipe Heavy Duty, namun diduga diganti dengan spesifikasi yang lebih lemah (Light Duty). Pembiaran terhadap metode kerja yang menyalahi aturan ini juga melibatkan dugaan lemahnya pengawasan dari Konsultan Supervisi, PPK, hingga Kabid Drainase terkait.
Dampak dari pengerjaan yang buruk ini turut mempersempit akses jalan serta mengganggu tempat usaha warga sekitar akibat penumpukan material yang tidak tertata rapi. Situasi tersebut dinilai berpotensi merusak infrastruktur jalan dalam jangka panjang serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Menyikapi temuan tersebut, GMAKS secara resmi telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Tangerang. Surat bernomor 138/PERM-AUD/GMAKS-TR/X/2026 tersebut dijadwalkan untuk dibahas dalam pertemuan pada hari Rabu, 21 Oktober 2026.
GMAKS secara tegas menuntut agar Kepala Dinas BMSDA, Kabid Drainase, PPTK, Konsultan Supervisi, serta Pimpinan CV Mahardika Artha Gemilang wajib hadir dalam audiensi tersebut. Apabila terdapat kendala jadwal atau perlunya penjadwalan ulang (reschedule), pihak GMAKS meminta agar instansi terkait dapat memberikan respons dan menginformasikannya paling lambat sehari sebelum audiensi tersebut digelar melalui narahubung resmi yang tertera pada surat.
Sebagai langkah lanjutan, tembusan laporan ini juga telah dikirimkan kepada Inspektorat Kabupaten Tangerang agar segera dilakukan audit khusus. GMAKS menegaskan siap membawa temuan investigasi ini ke ranah hukum apabila tidak ada langkah tegas dari instansi terkait.
Kendati surat permohonan audiensi dan desakan evaluasi total telah dilayangkan secara resmi, pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan atau kepastian jadwal pertemuan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media maupun dari pihak GMAKS belum mendapatkan kabar maupun respons balasan dari pihak Dinas BMSDA terkait pelaksanaan audiensi tersebut.






