Berita hari ini
Laporan Dugaan Korupsi Puskesmas Curug Meluncur ke Kejari Tangerang, Jaksa Didesak Segera Terbitkan Sprindik
TANGERANG,
siber.news – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Perencanaan Anggaran dan Proses Tender Pembangunan Puskesmas Curug Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 yang dilaporkan Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) kini memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten secara resmi melimpahkan pengusutan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
Melalui Surat Kejati Banten Nomor R-821/M.6.5/Fo.2/10/2026 tertanggal 13 Oktober 2026 yang ditandatangani Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Wawan Kustiawan, S.H., M.H., laporan pengaduan bernomor 101/Lp-Korupsi/gmaks-TR/VI/2026 tertanggal 08 Juli 2026 itu kini resmi menjadi bola panas di meja Kejari Kabupaten Tangerang.
Pelimpahan resmi ini membuktikan bahwa laporan aduan yang digulirkan oleh Hadi Isron selaku Koordinator GMAKS Tangerang Raya bukan sekadar isu isapan jempol semata. Indikasi penyimpangan dalam perencanaan anggaran dan pelelangan tender proyek senilai Rp27,3 Miliar tersebut memiliki bobot hukum yang sangat krusial untuk segera ditindaklanjuti secara pidana.
Secara substantif, Perkumpulan GMAKS menguliti dugaan praktik anggaran fiktif (double budgeting) pada porsi pekerjaan pembongkaran gedung lama dan penebangan pohon senilai Rp617,9 juta (bobot 2,2593%). Padahal, aktivitas bongkaran tersebut diduga merupakan kewajiban pemenang lelang penghapusan aset BPKAD, namun tetap disisipkan ke dalam RAB proyek.
Tak hanya itu, temuan fakta *curi start* fisik pembongkaran sebelum penandatanganan kontrak sah menguatkan sinyalemen adanya praktik pengondisian tender (persekongkolan) demi memenangkan rekanan “pengantin” yang diduga telah dikunci sejak awal.
Atas dasar temuan tersebut, Perkumpulan GMAKS menyertakan landasan hukum kuat, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) tentang delik korupsi dan penyalahgunaan wewenang, serta Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Langkah penegakan hukum cepat sangat mendesak guna mengusut tuntas rangkaian penyimpangan ini sebelum anggaran daerah Tahun 2026 telanjur direalisasikan sepenuhnya. Tindakan represif sekaligus preventif menjadi harga mati agar keuangan negara tidak bocor ke tangan oknum tidak bertanggung jawab.
Publik kini menaruh sorotan tajam dan mendesak Kejari Kabupaten Tangerang untuk tidak bersikap pasif apalagi membiarkan laporan ini mengendap di meja kantor. Jaksa diminta segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) guna memeriksa jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga panitia tender.
Proses pembangunan fasilitas kesehatan publik tidak boleh dijadikan ajang bancakan oleh oknum-oknum yang hendak memperkaya diri sendiri maupun korporasi. Akuntabilitas dan transparansi pengelolaan APBD wajib ditegakkan tanpa toleransi demi kepentingan masyarakat luas.
Masyarakat Banten menanti taring Kejari Kabupaten Tangerang dalam menuntaskan skandal ini sampai ke akar-akarnya. Pembiaran atau kelambatan respons hanya akan memperkuat keraguan publik terhadap komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Tangerang.






