Berita hari ini
Dugaan Penyimpangan Empat Proyek Jalan Rp24,38 Miliar di Tangerang Dilaporkan ke Inspektorat
Tangerang,
siber.news – Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya menyerahkan laporan resmi bernomor 135/lpi/gmaks/X/2026 kepada Inspektorat Kabupaten Tangerang. Laporan ini menyoroti dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pada empat segmen proyek perkerasan jalan di bawah naungan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026.
Total nilai anggaran untuk empat paket pekerjaan infrastruktur jalan tersebut mencapai Rp24,38 miliar. Berdasarkan dokumen perencanaan, seluruh proyek diwajibkan menggunakan spesifikasi Mutu Beton FS 45 Fasttrack 7 Hari. Namun, temuan investigasi lapangan mengindikasikan munculnya kerusakan struktural pada konstruksi sebelum pekerjaan diserahterimakan.
Lokasi pertama yang dilaporkan adalah Balaraja-Ceplak Segmen 1 senilai Rp3,97 miliar yang dilaksanakan oleh CV Putri Parahyangan. Di lapangan, konstruksi beton FS 45 ditemukan mengalami retak vertikal tajam serta penurunan elevasi (settlement) pada celah sambungan (joint). Kerusakan ini disinyalir dipicu oleh proses pemadatan tanah dasar (subgrade) dan perawatan beton (curing) yang tidak optimal.
Dugaan penyimpangan juga ditemukan pada Lanjutan Rekonstruksi Jalan Pejamuran-Ceplak Segmen 7 di Kecamatan Kresek senilai Rp6,27 miliar garapan PT Ardzin Azdqia Putri. Hasil pemantauan menunjukkan retak struktural melintasi celah sambungan yang kemudian ditutupi cairan sealant aspal. Langkah penutupan ini dinilai sebagai upaya menyamarkan cacat mutu fisik saat proses pengawasan.
Sementara itu, pada Segmen 4 Kampung Daon Kronjo senilai Rp6,06 miliar oleh PT Cipta Mandiri Konstruksindo, tim LSM mencatat indikasi pengurangan volume material. Indikasi yang ditemukan mencakup pengurangan ketebalan Lean Concrete (LC), berkurangnya pemasangan besi Tie Bar dan Dowel Bar, serta dugaan rekayasa Stationing (STA).
Kondisi fisik serupa dijumpai pada Segmen 5 Desa Bakung di Kronjo senilai Rp8,29 miliar yang dikerjakan CV Habib Ridho. Permukaan jalan beton di lokasi ini dipenuhi retak memanjang serta retak rambut masif. Kondisi tersebut mengindikasikan tingginya penguapan air (drying shrinkage) akibat pengabaian metode perawatan beton (curing) yang memadai.
Dalam analisis teknisnya, pelapor menilai timbulnya retak melintang dipicu oleh pengabaian pemotongan siar sambungan (jointing) dan kurangnya besi dowel bar. Hal tersebut berpotensi menurunkan efisiensi transfer beban (load transfer efficiency) antar-pelat beton saat dilintasi kendaraan berat.
Selain itu, proses pengecoran beton mutu tinggi diduga kuat berlangsung tanpa pengujian kelayakan slump pada tiap armada Truk Mixer. Lemahnya kendali teknis ini menyeret perhatian pada peran Pengguna Anggaran, Sdr. Ardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta tim Konsultan Supervisi.
Atas berbagai temuan fisik tersebut, GMAKS mendesak Inspektorat Kabupaten Tangerang segera menerbitkan surat perintah audit investigatif serta pengujian forensik konstruksi independen. Langkah ini diperlukan untuk memastikan pemenuhan mutu beton dan ketepatan volume pekerjaan di lapangan.
Pelapor juga merekomendasikan sanksi tegas berupa pembongkaran total (demolish) atas segmen beton yang terbukti gagal mutu. Jika temuan indikasi pelanggaran terbukti secara sah, pihak pelapor mendorong penerapan sanksi administratif hingga pelimpahan berkas perkara ke Aparat Penegak Hukum. Hingga berita ini kembali diterbitkan, awak media belum mendapatkan keterangan resmi dari dinas terkait.






