Berita hari ini
Dugaan Penggelapan Cukai Miras Kuda Mas di Tangerang Rugikan Negara Miliaran Rupiah
Tangerang,
siber.news — Skandal dugaan penggelapan cukai minuman keras (miras) golongan B merek Anggur Buah Kuda Mas produksi PT Aneka Inti Bumi, Tangerang, kembali mencuat ke permukaan setelah ditemukan bukti kuat di lapangan.
Tim investigasi menemukan sejumlah botol produk tersebut beredar bebas tanpa dilekati pita cukai resmi, yang langsung memicu dugaan pelanggaran hukum serius berskala masif.
Berdasarkan pengamatan fisik di lokasi, botol berkapasitas 620ml dengan kadar alkohol 19,7% itu tampak menggunakan tutup merah berlogo kuda hitam tanpa adanya hologram cukai maupun nomor seri wajib.
Kelalaian atau kesengajaan penempelan pita cukai ini dinilai melanggar Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 67/PMK.04/2018 tentang tata cara penlekatan pita cukai barang kena cukai.
Modus operandi yang dijalankan diduga kuat adalah menekan harga jual di pasaran agar jauh lebih murah, sehingga produk ilegal ini mudah merambah wilayah Kalideres hingga warung-warung kecil di Tangerang.
Kerugian negara akibat praktik tersebut diduga mencapai angka fantastis, mengingat tarif cukai MMEA golongan B mencapai Rp44.000 per liter sesuai ketentuan PMK Nomor 158/PMK.010/2018.
Jika pabrik di Tangerang tersebut memproduksi rata-rata 20.000 botol per bulan tanpa cukai, potensi kerugian keuangan negara diduga menembus angka Rp6,5 miliar setiap tahunnya.
Atas temuan tersebut, manajemen dan direksi PT Aneka Inti Bumi kini terancam sanksi hukum berlapis yang merujuk pada Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007.
Ancaman pidana penjara maksimal hingga 8 tahun serta denda berlipat ganda menanti para pelaku, belum termasuk dugaan potensi jeratan hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik juga didorong untuk menerapkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen demi mengusut dugaan keterlibatan seluruh pihak.
Sejumlah pihak mendesak Direktorat Jenderal Bea Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, Bareskrim Polri, PPATK, dan BPOM RI untuk segera melakukan sidak mendadak dan menyegel pabrik terkait.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Aneka Inti Bumi belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan pelanggaran tersebut meski konfirmasi tertulis telah dilayangkan.






