Berita hari ini
Proyek Jalan Teluk Jakarta Senilai Rp 1,46 Miliar Retak, GMAKS Minta APH Turun Tangan dan Blacklist Kontraktor
Tangerang,
siber.news – Proyek rekonstruksi Jalan Teluk Jakarta di Kecamatan Pasar Kemis bernilai Rp 1,46 miliar APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2026 yang dikerjakan CV Adi Surya Contractor mendulang sorotan tajam.
Pembangunan infrastruktur di bawah naungan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) tersebut diduga kuat dikerjakan asal jadi tanpa mengindahkan kaidah teknis konstruksi jalan.
Berdasarkan informasi dan temuan lapangan, dugaan penyimpangan teknis disinyalir terjadi secara sistematis mulai dari penyiapan struktur pondasi bawah (subbase) hingga pelapisan rigid pavement (perkerasan beton).
Secara teknis, lapisan pondasi agregat dasar seharusnya menggunakan material agregat Tipe A yang memiliki gradasi rapat dan kekuatan daya dukung (California Bearing Ratio/CBR) yang tinggi.
Namun di lokasi, amparan dasar agregat diduga menggunakan material berkualitas rendah serta diduga bercampur tanah, yang mengakibatkan penurunan kapasitas dukung tanah dasar saat menerima beban lalu lintas.
Tak hanya itu, pekerjaan perataan (leveling) dengan cor beton Kurus (B Nol) terindikasi mengalami dugaan pengurangan kubikasi dan ketebalan volume secara signifikan di bawah spesifikasi gambar kerja.
Dugaan pengurangan ketebalan cor B Nol serta lapisan dasar yang kurang padat menyebabkan terjadinya penurunan tidak merata (differential settlement) pada plat beton rigid.
Dampak dari dugaan kegagalan teknis pondasi tersebut kini terlihat secara nyata pada plat beton utama yang baru hitungan hari selesai dilakukan pengecoran.
Munculnya pola retak rambut hingga retak memanjang (longitudinal crack) di sepanjang badan jalan menjadi indikasi kuat terjadinya tegangan tarik berlebih akibat pondasi bawah yang tidak stabil.
Kondisi fisik bangunan yang rapuh dan mengalami cacat mutu ini berpotensi memicu infiltrasi air ke lapisan bawah yang mempercepat kehancuran struktur, sekaligus mengancam keselamatan pengguna jalan.
Menanggapi dugaan kegagalan spesifikasi teknis tersebut, Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat untuk segera melakukan pengawasan dan investigasi secara mendalam.
GMAKS Tangerang Raya juga meminta Dinas BMSDA Kabupaten Tangerang untuk mengambil langkah tegas dengan mengganti kontraktor serta segera mendaftarkan CV Adi Surya Contractor ke dalam daftar hitam (blacklist).






