Berita hari ini
Pemkot Tangerang Diminta Hentikan Operasional Indomaret Banjar Wijaya Diduga Tak Berizin
TANGERANG
siber.news — Pemerintah Kota Tangerang diminta untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas dan operasional gerai Indomaret di Perumahan Banjar Wijaya, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang. Permintaan ini dilayangkan oleh Ormas Pemuda Pancasila (PP) Ranting Cipete lantaran bangunan tempat usaha tersebut diduga kuat berdiri dan beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
Langkah tegas ini merupakan buntut dari tidak ditindaklanjutinya pengaduan masyarakat yang diajukan sejak 28 Agustus 2026 dan diterima resmi 7 September 2026. Hal tersebut memaksa PP Ranting Cipete melayangkan Surat Somasi I No. 016/SOMASI-I/IX/2026 tertanggal 24 September 2026 kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.
Ketua PP Ranting Cipete, Firmansyah, memprotes keras sikap pasif instansi penegak Perda tersebut.
“Sampai dengan surat Somasi I ini disampaikan, surat keberatan dan pengaduan masyarakat tersebut belum mendapatkan tindak lanjut yang jelas dari Satpol PP Kota Tangerang, baik berupa pemeriksaan lapangan, klarifikasi, maupun pemberitahuan tertulis,” ujarnya meminta transparansi.
Selain menabrak peruntukan kawasan hunian, terdapat dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan bangunan gedung yang serius pada gerai usaha tersebut.
“Permasalahan yang kami adukan merupakan persoalan yang jelas dan dapat diverifikasi secara administratif maupun faktual, khususnya mengenai kesesuaian fungsi bangunan dengan peruntukan kawasan,” tegasnya.
Pelapor mengungkapkan bahwa bangunan tempat usaha tersebut diduga kuat belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan. Upaya pengurusan izin yang diduga diupayakan menyusul di tengah jalan saat toko sudah beroperasi dinilai warga hanya sebagai formalitas belaka untuk memutihkan pelanggaran.
Di samping dugaan tidak berizin, operasional gerai ritel modern di area pemukiman ini telah menimbulkan berbagai dampak lingkungan. Warga setempat mengeluhkan meningkatnya mobilitas kendaraan luar kawasan, potensi gangguan lalu lintas dan parkir, serta maraknya aktivitas bongkar muat barang.
Keberadaan usaha tersebut juga diduga tidak memberikan dampak sosial maupun ekonomi bagi lingkungan pemukiman sekitar.
“Keberadaan kegiatan usaha tersebut tidak memberikan manfaat berupa penyerapan tenaga kerja bagi warga sekitar, karena tidak terdapat warga sekitar yang bekerja di lokasi usaha tersebut,” imbuhnya.
Firmansyah menegaskan bahwa permohonan penertiban ini disampaikan murni untuk menegakkan aturan tata ruang dan perizinan, bukan untuk menghambat investasi.
“Kami menyampaikan hal tersebut bukan untuk menghalangi kegiatan perekonomian, melainkan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha… mematuhi ketentuan tata ruang, bangunan gedung, perizinan, serta memperhatikan kepentingan dan kenyamanan masyarakat sekitar,” jelasnya.
Atas berbagai dugaan pelanggaran hukum tersebut, Pemerintah Kota Tangerang dituntut untuk segera menyegel dan menghentikan total seluruh operasional Indomaret Banjar Wijaya. Satpol PP diminta tidak membiarkan kegiatan usaha yang diduga tanpa izin beroperasi bebas di wilayah Kota Tangerang.
Satpol PP Kota Tangerang diberikan batas waktu 3 hari kerja sejak diterimanya Somasi I tanggal 24 September 2026 untuk menindaklanjuti laporan ini.
“Apabila tidak terdapat tindak lanjut yang jelas, kami akan mempertimbangkan dan menempuh langkah pengaduan serta upaya hukum lebih lanjut… termasuk menyampaikan pengaduan kepada instansi pengawasan,” tandasnya.






