Berita Tercepat
Proyek Jalan Rp3,9 Miliar Retak Parah, PPTK Malah Blokir Nomor Wartawan
TANGERANG,
siber.news— Aroma dugaan konspirasi dan ketidakberesan dalam Proyek Rekonstruksi Jalan Balaraja – Ceplak Segmen 1 di Kabupaten Tangerang kini semakin pekat dan memantik sorotan tajam publik. Alih-alih memberikan klarifikasi transparan atas kerusakan parah di lapangan, pihak pejabat terkait justru menunjukkan sikap antikritik yang mencederai etika birokrasi pemerintahan.
Betapa tidak, Fahji selaku PPTK proyek dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang diduga langsung memblokir nomor kontak awak media secara sepihak. Padahal, konfirmasi tersebut dilayangkan untuk meminta penjelasan profesional terkait temuan keretakan masif pada proyek bernilai nyaris Rp4 miliar tersebut.
Tindakan tutup mulut dan main blokir yang dipertontonkan oleh PPTK ini sontak menuai kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya datang dari Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya. Organisasi sosial kontrol tersebut menilai tindakan pejabat tersebut sebagai cerminan kepanikan akut dan indikasi kuat adanya “permainan” kotor dalam penyerapan APBD 2026.
Perwakilan GMAKS Tangerang Raya menyatakan bahwa sikap semena-mena pejabat pembuat kebijakan teknis tersebut telah menciderai prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang dijamin undang-undang. Menurutnya, pemblokiran nomor wartawan membuktikan bahwa oknum birokrat di lingkungan DBMSDA Kabupaten Tangerang sengaja alergi terhadap fungsi kontrol sosial.
“Sikap PPTK yang memblokir nomor awak media adalah tindakan pengecut dan mencerminkan watak pejabat anti-transparansi. Kalau proyek dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dan RAB, kenapa harus takut menjawab? Tindakan ini justru semakin meyakinkan kami bahwa ada aroma KKN di balik parahnya kerusakan jalan ini,” ujar Perkumpulan GMAKS Tangerang Raya dengan nada geram.
Sebagaimana diketahui, proyek bernilai pagu anggaran Rp3.979.075.000 yang dikerjakan oleh CV. Putri Parahyangan ini mendadak rusak parah meskipun masa kontraknya baru berjalan dalam durasi 120 hari kalender. Di lapangan, kondisi fisik perkerasan kaku (rigid pavement) kedapatan mengalami retak memanjang yang cukup dalam hingga memicu lubang-lubang berbahaya.
Pakar konstruksi lokal menilai kerusakan dini yang masif ini mustahil terjadi apabila proses pemadatan tanah dasar atau subgrade dikerjakan sesuai standar teknis operasional. Dugaan kuat mengarah pada buruknya proses pemadatan tanah sebelum pengecoran serta penggunaan campuran material beton yang tidak sesuai spesifikasi Rencana Anggaran Biaya.
Menyikapi bobolnya kualitas infrastruktur penunjang ekonomi masyarakat tersebut, GMAKS mendesak Inspektorat Kabupaten Tangerang dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten untuk segera turun tangan. Mereka menuntut audit investigatif menyeluruh guna menguak potensi kerugian keuangan negara akibat proyek “asal jadi” tersebut.
Hingga berita ini diturunkan kembali, baik pihak kontraktor pelaksana CV. Putri Parahyangan maupun Kepala Bidang Bina Marga Ardi, serta Fahji selaku PPTK terkait, masih terus bergeming dan memilih bungkam. Ketertutupan ini membuat publik semakin pesimis terhadap komitmen pengawasan internal pemerintah daerah terhadap mutu pembangunan infrastruktur.
Publik Kabupaten Tangerang kini mendesak ketegasan Bupati Tangerang untuk segera mencopot pejabat teknis yang terbukti lalai, memasukkan CV. Putri Parahyangan ke dalam daftar hitam (blacklist), serta menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum agar segera diambil tindakan tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku.






