Berita hari ini
GMAKS Minta Warga Awasi Irigasi Teluknaga Rp3,7 Miliar
Tangerang,
siber.news – Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya mendesak kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) agar tidak memberikan toleransi terhadap berbagai bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan proyek fisik di lapangan.
Seruan tegas ini disampaikan agar para pejabat teknis di instansi terkait benar-benar menjalankan fungsi kontrol secara maksimal terhadap proyek normalisasi dan rehabilitasi irigasi yang sedang berjalan.
Proyek strategis tersebut berlokasi di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, dengan menelan anggaran yang bersumber langsung dari APBD Provinsi Banten.
Berdasarkan papan informasi resmi, kegiatan ini berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten dengan nomor kontrak 600.1.4.2/SP.134.3-DPUPR/2026.
Pekerjaan konstruksi yang dimulai sejak tanggal 30 Juli 2026 ini memiliki nilai kontrak yang sangat besar, yakni mencapai angka Rp3.739.364.710,00.

Pelaksanaan teknis di lapangan dikerjakan oleh CV. Arga Arta Meridien sebagai penyedia jasa, sementara pengawasan mandiri dipegang oleh PT. Nadiya Karya Persada.
Waktu pelaksanaan yang dialokasikan untuk merampungkan seluruh target fisik pembangunan infrastruktur ini ditetapkan selama 139 hari kerja.
GMAKS menilai keterlibatan PPK dan PPTK sangat krusial agar tidak sekadar duduk di belakang meja, melainkan aktif turun ke lapangan guna memastikan spesifikasi teknis dikerjakan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Pengawasan ketat dari unsur pemerintah dan penegak aturan dinilai mampu menutup celah bagi oknum kontraktor nakal yang berpotensi melakukan pengurangan volume pekerjaan atau praktik curang lainnya.
Melalui sinergi pengawasan antara masyarakat, lembaga kontrol sosial, serta ketegasan PPK dan PPTK, anggaran miliaran rupiah ini diharapkan benar-benar memberikan manfaat optimal bagi pencegahan banjir dan kelancaran infrastruktur warga.






