Berita hari ini
GMAKS Sorot Proyek Irigasi Cilampe Rp3,3 Miliar, Kinerja Kontraktor Disoal
Tangerang,
siber.news — Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, Proyek Rehabilitasi Irigasi Cilampe senilai Rp3,3 miliar yang tengah dikerjakan diduga sarat pengerjaan asal jadi. Proyek APBD Provinsi Banten di bawah Dinas PUPR ini digarap oleh CV Batavia Benteng Djaya dengan nilai Rp3,361.978.046,87 dan menyisakan banyak persoalan teknis.
Pantauan di lapangan menunjukkan dugaan kuat pelanggaran spesifikasi konstruksi secara masif. Kontraktor diduga mengabaikan tahapan dewatering atau pengeringan area galian berair demi mengejar target waktu tanpa peduli mutu bangunan.
Pengecoran beton bertulang diduga dilakukan secara serampangan dengan merendam material langsung di air keruh tanpa teknik underwater concrete. Praktik ini berisiko melunturkan kekuatan semen, memicu keropos, serta mengancam keruntuhan struktur saluran.
Pekerjaan pasangan batu kali turut diduga melanggar standar karena fondasi diletakkan langsung di atas lumpur basah tanpa lantai kerja atau batu kosong (aanstamping).
Potensi pengurangan volume galian kian memperkuat dugaan praktik meraup keuntungan pribadi. Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga diabaikan tanpa atribut pelindung bagi pekerja di bibir galian curam.
Meski pelaksana berdalih pekerjaan masih berjalan, temuan faktual memperlihatkan pengabaian mutu dasar. Terlebih, pemasangan cerucuk dolken untuk fondasi tanah lunak diduga dikerjakan hanya sekadar formalitas belaka.
Kehadiran konsultan supervisi yang digaji mahal justru tampak pasif dan lemah dalam menjalankan fungsi kontrol. Lemahnya pengawasan ini ditambah aksi bungkam PPTK Luki serta Kabid SDA Isvan yang memperkuat indikasi pembiaran terstruktur.
Sikap tertutup para pengampu proyek memicu dugaan persekongkolan jahat dalam pengelolaan anggaran. Publik kini mendesak aparat penegak hukum segera memeriksa spesifikasi fisik di lapangan.
Koordinator Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya mengecam keras kualitas proyek ini dan meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku pengendali kontrak untuk turun langsung meninjau lokasi.
“Kami mendesak PPK turun langsung ke lapangan dan jangan hanya duduk manis. Jika proyek asal-asalan ini dibiarkan, dampaknya berpotensi menimbulkan kerugian negara dan masyarakat. BPK serta aparat penegak hukum juga harus memeriksa CV Batavia Benteng Djaya beserta Kabid SDA Isvan dan PPTK,” tegas Koordinator GMAKS Tangerang Raya, Senin. 14 September 2026.






