Berita hari ini
Oknum Legislator PDIP Kota Tangerang Terkait Kasus Utang dan Penggelapan Bakal Dilaporkan ke Polisi
Tangerang,
siber.news – Skandal keuangan yang menyeret oknum anggota DPRD Kota Tangerang berinisial VM dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) kini memasuki babak baru yang kian memanas.
Setelah berbagai upaya penagihan dan somasi resmi diabaikan tanpa adanya itikad baik, para korban memutuskan untuk tidak tinggal diam menghadapi tindakan wanprestasi tersebut.
Dua korban utama yang mengalami kerugian material, yakni Abdul Muid, SE dan Muhamad Reza Mualit, S.Kom, dalam waktu dekat berencana membawa kasus ini secara resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Langkah hukum bersama ini ditempuh menyusul telah berakhirnya tenggat waktu ultimatum dan peringatan keras yang sebelumnya telah dilayangkan kepada pihak teradu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, gelombang kekecewaan ini kian meluas lantaran korban dengan kasus serupa yang diduga melibatkan oknum legislator tersebut ternyata cukup banyak.
Sebelumnya, VM dituding melakukan praktik wanprestasi atas utang pribadi senilai Rp120 juta yang jatuh tempo pada akhir Agustus 2026.
Tidak hanya itu, borok sang politisi kian terbuka dengan munculnya korban lain seperti Reza, yang menegaskan bahwa 1 unit mobil Toyota Camry miliknya belum dikembalikan hingga saat ini bersamaan dengan titipan dana pribadi sebesar Rp52 juta.
Terkait kendaraan miliknya yang saat ini masih dikuasai oleh oknum anggota DPRD tersebut, Reza mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang didapatkannya, mobil tersebut diduga telah digadai kepada orang lain sebesar Rp35 juta.
Modus operandi yang diduga memanfaatkan posisi strategis sebagai pejabat publik untuk menarik kepercayaan korban dinilai telah mencederai marwah serta kehormatan lembaga legislatif.
Saat dikonfirmasi, oknum VM mengamini bahwa dirinya memang memiliki janji untuk melunasi utang tersebut pada akhir Agustus, namun saat ini belum bisa membayar secara keseluruhan karena korban menolak pembayaran sebagian, sementara dana yang dimilikinya belum mencukupi.
VM juga mengakui bahwa dana sebesar Rp100 juta dari Pak Muid dipakainya sendiri dengan kesepakatan pengembalian sebesar Rp120 juta yang disertai penambahan kewajiban tertentu setiap bulannya, meski ia berdalih awalnya hanya berniat membantu mengkomunikasikan dengan pihak terkait.
Menanggapi pernyataan tersebut, pihak Abdul Muid dengan tegas membantah adanya skema bunga, meluruskan bahwa angka tersebut bukan bunga melainkan kesepakatan hal lain, serta menegaskan bahwa batas waktu pengembalian dana utuh sebesar Rp120 juta pada akhir Agustus 2026 murni merupakan keputusan dan komitmen dari VM sendiri.
Meski pihak teradu berdalih belum bisa membayar penuh dan mengklaim pelapor menolak pembayaran bertahap, para korban menilai alasan tersebut tidak menghapus unsur wanprestasi, sehingga rangkaian laporan pidana ke Polres Metro Tangerang Kota serta aduan etik ke Badan Kehormatan DPRD dan DPP PDI Perjuangan tetap dipersiapkan secara matang.






