Berita hari ini
Proyek Embung Sukabakti Rp14,5 Miliar di Kabupaten Tangerang Disorot Publik
TANGERANG,
siber.news — Proyek pembangunan Embung Sukabakti di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, dengan nilai kontrak sekitar Rp14.573.242.817 yang bersumber dari APBD Provinsi Banten, menuai sorotan tajam dari masyarakat terkait transparansi pelaksanaan di lapangan.
Berdasarkan pantauan di lokasi kegiatan, Jumat (28 Agustus 2026), sejumlah fasilitas pendukung pekerjaan seperti direksi keet dilaporkan tidak terlihat di area proyek. Keberadaan fasilitas dasar ini dinilai penting sebagai pusat administrasi dan pengawasan harian selama masa konstruksi berlangsung.
Di area proyek, aktivitas pekerjaan tampak berjalan menggunakan satu unit ekskavator untuk pengerjaan tanah. Kendati demikian, saat hendak dikonfirmasi di lapangan, tidak ada pihak kontraktor maupun konsultan supervisi yang dapat ditemui untuk dimintai keterangan terkait proyek tersebut.
Sorotan utama masyarakat kini tertuju pada aktivitas penggalian tanah yang telah mencapai kedalaman sekitar dua meter. Muncul pertanyaan terkait ke mana tanah hasil galian tersebut dibawa serta dugaan pemanfaatan material yang memerlukan klarifikasi segera dari pihak pelaksana maupun pengawas proyek.
Menanggapi persoalan tersebut, Tim Khusus (Timsus) Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya meminta seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta aktif mengawasi jalannya proyek tersebut agar dikerjakan secara optimal. Pihaknya juga menegaskan agar warga tidak sungkan untuk melapor jika menemukan adanya keganjilan atau dugaan penyimpangan di lapangan.
Proyek strategis yang bertujuan untuk menampung air hujan, mengendalikan potensi banjir, dan mendukung ketersediaan air masyarakat ini dikerjakan oleh PT Karya Tunas Mandiri Persada. Pelaksanaan pekerjaan ini merujuk pada nomor kontrak 600.1.4.3/SP.131.14-DPUPR/2026 tertanggal 27 Juli 2026.
Pekerjaan fisik tersebut dijadwalkan memiliki masa pelaksanaan selama 153 hari kalender di bawah pengawasan langsung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten. Kehadiran infrastruktur pengendali air ini sangat diharapkan memberikan manfaat nyata bagi kelangsungan lingkungan sekitar.
Masyarakat bersama lembaga pengawas berharap pihak DPUPR Provinsi Banten dan konsultan pengawas segera turun tangan melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan, terlebih ketika awak media mencoba ingin mendapatkan keterangan resmi dari kontraktor maupun konsultan supervisi, mereka kedapatan sedang tidak ada di lokasi proyek guna memastikan seluruh rangkaian pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi kontrak demi mengawal penggunaan keuangan negara secara akuntabel.






