Berita hari ini
Pengawas Proyek Jalan Cadas-Kukun Disorot, Laporan Diduga Fiktif
Tangerang,
siber.news — Polemik dugaan pengabaian Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek Lanjutan Rekonstruksi Jalan Cadas-Kukun, Kecamatan Pasar Kemis, berbuntut panjang. Sorotan tajam kini mengarah pada buruknya profesionalisme konsultan pengawas yang diduga kuat tidak pernah hadir mengawasi jalannya proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Proyek yang menelan anggaran APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 senilai Rp2.437.138.000 yang dikerjakan oleh CV. Risfan Contractor ini sebelumnya kedapatan mengabaikan atribut pelindung diri dasar bagi pekerja.Sejumlah buruh terlihat beraktivitas di lapangan tanpa mengenakan safety shoes atau sepatu pengaman standar konstruksi.
Situasi di lapangan semakin memicu tanda tanya besar ketika para pekerja menunjukkan sikap tertutup saat dikonfirmasi awak media. Alih-alih memberikan kejelasan, para buruh kompak mengaku tidak tahu menahu mengenai keberadaan konsultan pengawas maupun penanggung jawab proyek dari pihak kontraktor.
Ketidakhadiran pengawas di lokasi proyek fisik juga berdampak langsung pada terabaikannya aspek keselamatan publik. Padahal, pemasangan rambu-rambu K3 pengaman serta tanda peringatan bagi pengguna jalan merupakan kewajiban mutlak guna menghindari risiko kecelakaan lalu lintas di area sekitar proyek.
Ketidakpatuhan ini memicu kecurigaan serius bahwa fungsi pengawasan teknis telah diabaikan. Padahal, berdasarkan ketentuan teknis konstruksi, konsultan pengawas memiliki kewajiban untuk terus memantau pelaksanaan di lapangan serta menyusun laporan harian, mingguan, hingga bulanan secara berkala.
Menanggapi bobroknya pengawasan ini, Koordinator Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya angkat bicara dan melontarkan kritik tajam. Menurutnya, mangkirnya konsultan pengawas dari lokasi proyek sekaligus mempertanyakan validitas dokumen laporan pertanggungjawaban pekerjaan yang mereka susun.
“Bagaimana mungkin laporan harian, mingguan, dan bulanan bisa disusun dengan benar jika batang hidung konsultan pengawas saja diduga tidak pernah terlihat di lokasi? Jangan-jangan dokumen laporan progres fisik tersebut hanya ‘atas meja’ alias fiktif demi mencairkan termin anggaran semata,” ujarnya.
GMAKS Tangerang Raya menilai bahwa sikap bungkam para pekerja di lokasi merupakan cerminan dari longgarnya kendali pengawasan internal. Tanpa adanya pengawasan fisik yang riil, keselamatan pekerja maupun para pengguna jalan yang melintas menjadi taruhannya akibat minimnya rambu peringatan di zona proyek.
Lebih lanjut, Koordinator GMAKS Tangerang Raya mendesak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang untuk segera mengaudit fisik sekaligus memeriksa seluruh dokumen laporan harian, mingguan, dan bulanan dari konsultan pengawas proyek tersebut.
“Kami minta Dinas terkait segera memanggil CV. Risfan Contractor serta mengevaluasi kinerja konsultan pengawas yang mangkir dari kewajibannya. Jika terbukti laporan disusun tanpa pengawasan langsung di lapangan, berikan sanksi tegas berupa pemutusan kontrak,” tegasnya.
Hingga berita ini kembali diperbarui, pihak kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas belum memberikan keterangan resmi terkait polemik laporan dan pengawasan ini. Publik Tangerang Raya kini mendesak transparansi penuh agar anggaran daerah tidak dikorupsi lewat modus laporan fiktif.






