Berita hari ini
Kadis PUPR Banten Bungkam, Proyek U-Ditch Rp13,1 Miliar Jl. Raya Serpong Disorot
Tangerang Selatan
siber.news — Proyek rehabilitasi pedestrian dan drainase di ruas Jalan Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan, menuai sorotan tajam. Proyek bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 senilai Rp13.153.177.000 yang dikerjakan oleh PT Rajawali Aries Kreasindo ini diduga kuat mengabaikan standar teknis konstruksi di lapangan.
Secara teknis, metode pemasangan unit beton U-Ditch di lokasi terindikasi menyalahi prosedur. Para pekerja terlihat memasang beton secara langsung di dalam galian yang tergenang air keruh dan lumpur tanpa melalui proses pengeringan atau dewatering terlebih dahulu.
Praktik pemasangan dalam kondisi tergenang air tersebut berisiko besar menurunkan mutu bangunan. Elevasi dasar saluran berpotensi menjadi tidak stabil dan sambungan antar-elemen beton tidak kedap air, sehingga fungsi drainase ke depan dikhawatirkan tidak akan bertahan lama.
Ironisnya, carut-marut pelaksanaan di lapangan ini berjalan tanpa pengawasan yang memadai. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten sekaligus Pengguna Anggaran (PA), Arlan Marzan, memilih bungkam dan terkesan acuh saat dikonfirmasi oleh awak media terkait kondisi proyek tersebut.
Sikap tertutup dari unsur pimpinan instansi teknis ini memperkuat kesan adanya pembiaran terhadap kontraktor. Padahal, proyek dengan durasi 175 hari kalender tersebut menyerap anggaran publik dalam jumlah besar yang menuntut transparansi dan hasil berkualitas.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), Saeful Bahri, melontarkan kritik keras. GMAKS secara tegas meminta DPUPR Provinsi Banten untuk segera mengevaluasi total kinerja Konsultan Supervisi yang dinilai lalai dan tidak profesional dalam menjalankan fungsi pengawasan.
GMAKS menilai bahwa lemahnya kontrol di lapangan memberikan keleluasaan bagi penyedia jasa untuk bekerja tanpa mengindahkan spesifikasi teknis. Akibatnya, anggaran negara terancam terbuang sia-sia pada proyek infrastruktur yang dikerjakan secara asal-asalan.
Atas temuan ini, GMAKS mendesak agar seluruh unsur pengendali teknis segera mengambil tindakan tegas. Pelaksanaan proyek di Jalan Raya Serpong harus diawasi secara ketat agar sesuai dengan ketentuan demi kepentingan publik dan keselamatan para pekerja.






