Berita hari ini
Jasa Outsourcing RSUD Kota Tangerang Disorot, GMAKS: Potensi Rugikan Negara Rp937 Juta
TANGERANG,
siber.news — Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya kembali membongkar indikasi penyelewengan anggaran dalam proyek alih daya di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang. Setelah menyoroti dugaan monopoli pengadaan, tim investigasi kini menemukan praktik lancung pada paket jasa pengamanan di RSUD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2026.
Proyek yang dimenangkan oleh PT Gajah Jaya tersebut diketahui memiliki nilai penawaran tervalidasi sebesar Rp4.343.934.096,00. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, hasil penelusuran lapangan menemukan adanya penggelembungan volume kontrak atau phantom manpower secara masif.
Dalam dokumen administrasi, kuota formasi dipatok sebanyak 648 orang-bulan. Berdasarkan pengakuan dari salah seorang pegawai di lapangan, jumlah personel pengamanan yang aktif hanya sebanyak 48 orang dengan sistem tiga shift kerja, atau total penyerapan riil sebesar 576 orang-bulan (hasil dari 48 x 12). Kondisi ini menyebabkan terjadinya selisih dan kekosongan sebanyak 72 orang-bulan dalam setahun.
Selain formasi fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp482.659.343,28, hak normatif para pekerja juga diabaikan. Berdasarkan pengakuan pegawai, upah bersih yang mereka terima hanya berkisar di angka Rp4,9 juta per bulan, jauh di bawah standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Tangerang 2026 sebesar Rp5.399.405,69.
Jika ditambah dengan akumulasi deviasi selisih upah serta komponen jaminan sosial yang tidak tersalurkan pada kuota kosong, total potensi kerugian negara pada proyek pengamanan RSUD Kota Tangerang ini ditaksir mencapai ± Rp937.000.000,00 jika dalam satu tahun anggaran.
Lebih lanjut, GMAKS Tangerang Raya mensinyalir adanya dugaan kongkalikong antara pihak pemberi proyek dan penyedia alih daya. Indikasi persekongkolan ini dinilai semakin kuat mengingat pelaksanaan proyek tersebut kini sudah mendekati bulan ke delapan tanpa adanya evaluasi atau koreksi yang transparan.
Kondisi tersebut memperlihatkan adanya pembiaran sistematis yang berpotensi terus menggerus keuangan daerah jika tidak segera dihentikan. Oleh karena itu, pengusutan tuntas terhadap aliran anggaran dan evaluasi kinerja pihak terkait menjadi suatu keharusan demi menegakkan akuntabilitas publik di Kota Tangerang.
Menanggapi temuan telak tersebut, GMAKS Tangerang Raya melontarkan kritik keras terhadap manajemen rumah sakit serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dinilai tutup mata atas penderitaan tenaga kerja di lapangan.
“Ketika negara membayar penuh untuk kuota fiktif sementara keringat satpam di bawah dipotong sepihak di bawah standar UMK, ini bukan lagi sekadar maladministrasi, melainkan perampokan terang-terangan terhadap uang rakyat dan hak kaum buruh,” tegas perwakilan GMAKS Tangerang Raya.
Hingga saat ini awak media masih berusaha untuk mendapatkan keterangan resmi dari Direktur RSUD Kota Tangerang dan Direktur PT Gajah Jaya yang beralamat di Jl. HOS Cokroaminoto No.35, RT.001/RW.001, Karang Tengah, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten 15157.






