Berita hari ini
GMAKS Tangerang Raya Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Asrama Haji Rp22 Miliar ke Kejari Tangerang
TANGERANG,
siber.news – Proyek Penataan Lingkungan Kawasan Asrama Haji Tangerang Tahun Anggaran 2026 diterpa isu miring. Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya resmi melaporkan dugaan penyimpangan proyek senilai Rp22 miliar tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Selasa (21/7).
Laporan ini diajukan karena adanya indikasi kuat mengenai dugaan persekongkolan dan manipulasi yang terstruktur pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (TRB) setempat. Kasus ini mencuat akibat ditemukannya masalah serius, mulai dari tahapan perancangan awal hingga pelaksanaan fisik di lapangan.
GMAKS menegaskan bahwa laporan ini memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah sebagai perwakilan masyarakat. Langkah hukum ini didasarkan pada mandat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengawal transparansi anggaran negara.
Pihak GMAKS mengklasifikasikan lima aktor utama sebagai pihak terlapor dalam berkas kasus ini. Mereka meliputi Pengguna Anggaran (PA) Dinas TRB, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja UKPBJ, kontraktor PT WAHYU PRIMA, serta Konsultan Supervisi.
Dugaan pelanggaran fatal disinyalir dimulai sejak proses lelang di mana PT WAHYU PRIMA memenangkan tender. Sertifikat Badan Usaha (SBU) milik kontraktor tersebut diduga telah dicabut oleh LPJK Kementerian PUPR sejak Februari 2025.
Meloloskan perusahaan dengan SBU yang diduga mati mengindikasikan adanya dugaan pengaturan pemenang lelang (bid rigging) oleh Pokja UKPBJ. Tindakan ini dinilai merusak asas keadilan dalam sistem pengadaan barang dan jasa.
Secara hukum perdata, kontrak bernilai puluhan miliar ini dinilai berpotensi batal demi hukum (void ab initio). Langkah PPK (Pejabat Penandatangan Kontrak) yang tetap menandatangani kontrak kerja tersebut diduga kuat merupakan bentuk perbuatan melawan hukum.
Modus dugaan penyimpangan berlanjut di lapangan melalui rekayasa adendum kontrak berupa Contract Change Order (CCO). PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen ) diduga menyetujui perubahan item pengerjaan untuk menutupi kesalahan dokumen perancangan yang diindikasikan fiktif demi menghabiskan anggaran.
Parahnya lagi, perubahan volume kontrak melalui mekanisme CCO tersebut diindikasikan telah direkayasa hingga diduga melebihi 10 persen dari nilai kontrak awal. Padahal, lonjakan volume yang melampaui batas maksimal tersebut dilakukan tanpa adanya kajian teknis independen yang sah.
Proses pengerjaan di lapangan juga dinilai kacau karena diduga menyimpang dari KAK (Kerangka Acuan Kerja) yang telah disepakati. Ketebalan lapisan agregat jalan diduga sengaja dikurangi dan terindikasi tidak sesuai dengan standar dokumen spesifikasi teknis.
Menyikapi temuan ini, GMAKS meminta pihak Kejari Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan penyelidikan secara represif-preventif. Kejari didesak segera bertindak atas delik formil ini tanpa harus menunggu proyek rampung atau menunggu perhitungan 100 persen dari audit kerugian negara.
Sebelum menempuh jalur hukum, GMAKS menyatakan telah mengirim dua kali surat klarifikasi resmi ke Dinas TRB, namun semuanya diabaikan. Jika Kejari lambat merespons, GMAKS mengancam akan melimpahkan berkas ini langsung ke Kejaksaan Agung dan KPK di Jakarta.






