Berita hari ini
GMAKS Layangkan Surat Klarifikasi Terkait Dugaan Pungutan Ilegal di Sekolah Dasar Se-Kecamatan Pasar Kemis
TANGERANG,
siber.news – Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terkait dugaan pungutan ilegal di Sekolah Dasar se-Kecamatan Pasar Kemis. Langkah tegas ini diambil setelah GMAKS menerima sejumlah informasi dari seorang pendidik mengenai beban finansial di lingkungan sekolah.
Sumber tepercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa para pendidik merasa tertekan dengan adanya berbagai iuran rutin yang tidak jelas peruntukannya. Menurut sumber tersebut, praktik pungutan ini tidak hanya terjadi di lingkup sekolah, tetapi juga dalam struktur kerja kelompok yang bersifat memaksa.
Sumber tersebut merinci berbagai pungutan yang harus disetorkan, di antaranya iuran K3S sebesar Rp100.000 per bulan yang dikelola oleh E (Kepala Sekolah SDN Kutabumi 1), serta iuran Gugus Sekolah sebesar Rp1.000 per siswa setiap bulannya yang dikelola oleh D.
Tak hanya itu, sumber tersebut juga membeberkan praktik iuran Kelompok Kerja Operator (KKO) dan Kelompok Kerja Bendahara (KKB) yang masing-masing dipungut Rp50.000 per bulan. Menurutnya, pungutan yang dikelola oleh E (Kepala Sekolah SDN Pangadegan 3) tersebut sangat membebani anggaran operasional di sekolah.
Sumber tepercaya tersebut juga menyinggung adanya praktik “Uang Kebersamaan” saat agenda rekonsiliasi laporan keuangan (rekon). Ia menyebutkan bahwa terdapat setoran wajib sebesar Rp100.000 hingga Rp200.000 tergantung jarak tempuh, yang dinilai sebagai budaya administratif menyimpang.
Selain itu, informasi dari lapangan juga mengungkap adanya indikasi pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp50.000 per siswa. Berdasarkan informasi dan keluhan yang dihimpun, GMAKS juga menyoroti ketidaksesuaian penggunaan dana BOSP pada aplikasi SIPLah dengan realisasi di lapangan.
Menanggapi rentetan informasi tersebut, Timsus GMAKS, Andini Sofila, menegaskan bahwa pihaknya telah resmi melayangkan surat klarifikasi kepada instansi terkait. Namun, hingga saat ini, pihak Dinas Pendidikan belum memberikan respon atau tanggapan atas surat yang telah dikirimkan tersebut.
GMAKS juga menyoroti posisi kepala sekolah yang merangkap jabatan sebagai bendahara, yang dinilai melanggar asas pemisahan fungsi keuangan ideal. “Kami mendorong adanya peninjauan kembali agar pengadaan barang dan jasa lebih efisien, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar,” tegas Andini.
“Kami masih menunggu jawaban resmi atas surat tersebut. Jika diabaikan, kami akan menganggap dugaan pungutan ilegal ini benar adanya, dan kami akan segera mengambil langkah hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi mengenai temuan ini, Ketua K3S Pasar Kemis, Aan Tartika, melalui pesan singkat belum memberikan respon apa pun hingga berita ini diterbitkan.






