Berita hari ini
Bobrok Administrasi RSUD Kabupaten Tangerang Terbongkar di KI Banten, PPID Diduga Tabrak Aturan!
SERANG,
siber.news – Praktik keterbukaan informasi publik di RSUD Kabupaten Tangerang tengah digoyang isu miring. Hal ini terungkap dalam sidang sengketa informasi publik Nomor Perkara: 049/VI/KI BANTEN-PS/2026 di Komisi Informasi Provinsi Banten, Rabu (08/07/2026).
Sidang yang awalnya mengagendakan pemeriksaan legal standing (kedudukan hukum) para pihak tersebut, justru membongkar carut-marutnya tertib administrasi institusi rumah sakit pelat merah itu. Perkara ini dilayangkan oleh Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten.
Berdasarkan pantauan awak media langsung di dalam ruang sidang, jalannya persidangan berlangsung sangat dinamis. Di bawah kepemimpinan Majelis Komisioner, sidang dinilai berjalan secara fair, objektif, adil, serta tidak berpihak kepada siapapun.
Meskipun majelis bertindak netral, dokumen formal yang dibawa oleh pihak RSUD Kabupaten Tangerang selaku Termohon tetap memicu sorotan tajam karena dinilai sarat kejanggalan dan cacat hukum.
Sorotan pertama tertuju pada Surat Kuasa yang dikeluarkan oleh Direktur Utama RSUD Kabupaten Tangerang. Dokumen vital tersebut dinilai cacat formil karena tidak memuat klausul kewenangan penerima kuasa untuk bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Kejanggalan yang paling fatal muncul saat sesi pembuktian, di mana PPID Utama berdalih di hadapan majelis hakim bahwa pihaknya menjawab surat keberatan kami dengan penolakan karena alasan pengajuan tersebut dianggap salah sasaran.
Dalil sepihak PPID Utama itu langsung memicu kritik tajam. Secara regulasi, PPID Utama atau Dinas Kominfo jelas tidak memiliki kewenangan eksekutif untuk menjawab surat keberatan kami dengan keputusan menolak.
Jika pengajuan keberatan itu dinilai keliru karena dikirimkan ke PPID Utama atau Dinas Kominfo, pihak mereka seharusnya memberikan penjelasan resmi kepada kami bahwa surat keberatan semestinya ditujukan kepada Sekda sebagai Atasan PPID Kabupaten Tangerang.
Bukan malah mengambil tindakan sepihak menjawab surat keberatan kami dengan penolakan. Langkah pintas itu jelas menabrak mekanisme baku dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang menegaskan keberatan adalah wewenang mutlak Sekda sebagai Atasan PPID Kabupaten Tangerang.
Dari putusan sidang tersebut, Majelis Komisioner mengeluarkan putusan sela yang menolak sengketa informasi yang diajukan karena dianggap prematur. Meski begitu, dalam jalannya persidangan dari awal hingga akhir, Majelis KI Banten tampak adil dan bersikap netral tanpa memihak siapapun. (Red).






