Berita hari ini
Dua Kali Klarifikasi Dicuekin DTRB Kabupaten Tangerang, Kasus Asrama Haji Siap Dilimpahkan GMAKS Ke Kejaksaan
TANGERANG,
siber.news — Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Koordinator Tangerang Raya bersiap menyeret skandal proyek Penataan Lingkungan Kawasan Asrama Haji Tangerang ke ranah hukum. Langkah tegas ini diambil lantaran dua surat permohonan klarifikasi mereka sama sekali diabaikan oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang.
“Bungkamnya Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) justru menjadi bukti kuat bagi kami,” ujar Koordinator GMAKS Tangerang Raya melalui tim khusus Sofila, Senin (6/7/2026).
Sikap pasif dinas ini ia nilai sebagai bentuk pembiaran terhadap rentetan kejanggalan dalam proyek bernilai fantastis Rp 21,55 miliar tersebut. Aroma konspirasi anggaran tercium tajam sejak proyek yang digarap PT Wahyu Prima ini berjalan. GMAKS menemukan dugaan manipulasi volume kontrak melalui rekayasa Contract Change Order (CCO) dini yang sengaja didesain untuk memotong item pengerjaan utama.
“Pemotongan volume ini ditengarai terjadi karena objek fisik bangunan tersebut faktanya sudah eksisting atau selesai dibangun menggunakan sumber anggaran lain,” tegasnya.
Ia menambahkan, volume yang dihapus lalu dialihkan sepihak untuk menggelembungkan item pelengkap secara ekstrem, hingga terindikasi kuat menabrak ambang batas maksimal regulasi pengadaan nasional sebesar 10 persen.Parahnya lagi, legalitas PT Wahyu Prima selaku pelaksana juga disorot tajam.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subklasifikasi BG009 milik perusahaan tersebut diduga kuat telah habis masa berlakunya dan berstatus dicabut sejak 13 Februari 2025.”Dengan SBU yang diindikasikan sudah mati, PT Wahyu Prima jelas cacat administrasi secara hukum,” ujarnya.
Perusahaan tersebut dinilai tidak memiliki kapasitas legal lagi untuk mengikatkan diri dalam kontrak konstruksi pemerintah daerah.Tak hanya itu, dugaan adanya praktik curang “pinjam bendera” atau nominee juga menyeruak jika melihat alamat perusahaan tersebut yang diduga beralamat di Surabaya.
“Kendali operasional hingga eksekusi fisik di lapangan disinyalir telah dialihkan sepenuhnya secara ilegal kepada pihak ketiga yang terafiliasi dengan oknum tertentu,” tuturnya.Bobroknya pelaksanaan proyek semakin nyata lewat bukti visual di lokasi Kecamatan Cipondoh.
Para pekerja dibiarkan beraktivitas serampangan tanpa Alat Pelindung Diri (APD) keselamatan, dan ditemukan indikasi penyusutan ketebalan pada Lapis Fondasi Agregat.Mal-administrasi teknis paling fatal terlihat pada pengecoran struktur Beton Nol (B0). Beton tersebut dituangkan langsung menempel di atas tanah dasar tanpa pasir urug, yang mengakibatkan hamparan struktur Beton Rigid yang baru saja dikerjakan kini sudah mengalami gejala retak rambut di berbagai titik.
“Menghadapi sikap abai dan ketidakberanian DTRB Kabupaten Tangerang dalam membuka data, kami menolak tinggal diam,” tegasnya.
Seluruh berkas investigasi, komparasi data, dan bukti visual di lapangan kini tengah dirampungkan untuk segera dilimpahkan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
“Kami pastikan laporan ini tidak akan main-main, karena menyangkut uang rakyat yang nilainya puluhan miliar. Hukum harus ditegakkan dan oknum-oknum yang bermain di balik proyek abal-abal ini wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.






