Berita hari ini
Ketua MAPAN Sesalkan Maraknya Media Online dan LSM Tanpa SK Kemenkumham di Banten
SERANG,
siber.news – Ketua Perkumpulan Masyarakat Patriot Nusantara (MAPAN), Tb. Mulyadi, menyayangkan maraknya keberadaan media online dan organisasi kemasyarakatan (LSM) di wilayah Banten, khususnya di Kabupaten/Kota Serang. Ia menyoroti banyaknya oknum yang beroperasi tanpa mengantongi izin resmi serta tidak memiliki legalitas hukum yang sah dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Kemenkumham).
Tb. Mulyadi mendesak instansi berwenang untuk segera menelusuri dan menindak tegas oknum media maupun organisasi yang keberadaannya tidak jelas serta kerap memicu keresahan di tengah masyarakat.
Berdasarkan hasil pantauan dan penelusuran di lapangan, ia mengungkapkan bahwa sejumlah oknum media online dan LSM tersebut sering kali bertindak semena-mena terhadap narasumber, baik perorangan, pihak swasta, maupun instansi dinas pemerintahan.
“Pemberitaannya tidak berdasar, penyikapannya pun tidak terarah. Mereka seenaknya mempublikasikan narasi tanpa mengikuti kaidah jurnalistik serta aturan organisasi yang baku. Terlebih lagi, banyak yang tidak memiliki legalitas formal seperti SK Kemenkumham,” ujar Tb. Mulyadi, Selasa (7/7/2026).
Ia meminta aparat dan dinas terkait segera melakukan kontrol ketat serta penyelidikan terhadap media dan organisasi yang dianggap meresahkan, namun tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk beroperasi.
“Jika dibiarkan, fenomena ini akan mencoreng nama baik insan pers dan aktivis sejati yang benar-benar bekerja secara profesional dan patuh pada aturan hukum. Kami minta ini segera ditertibkan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut mendapat dukungan penuh dari Sekretaris TRINUSA Banten, Sony Martin. Ia turut menyesalkan maraknya media online dan organisasi tanpa izin resmi yang berani menayangkan pemberitaan sepihak hingga menyudutkan narasumber maupun dinas-dinas terkait.
“Kami mendukung penuh langkah Bang Tb. Mulyadi. Penertiban ini harus dilakukan agar tidak merusak citra pers dan organisasi profesi yang bergerak secara legal dan profesional,” kata Sony.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, seperti Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten/Kota Serang, terkait langkah penertiban tersebut.






