Berita hari ini
Tender DLH Kota Tangerang Rp34,7 Miliar Dilaporkan ke Kejati, Peran PPK Disorot
TANGERANG,
siber.news – Dugaan konspirasi dalam proyek fasilitas pengolahan sampah senilai Rp34,7 miliar di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang kian meruncing. Aroma kongkalikong kini mengarah kuat pada indikasi kesepakatan bawah tangan antara oknum pemberi proyek di internal dinas dengan rekanan pemenang yang diduga sengaja diikat melalui kontrak formal.
Berdasarkan jadwal tahapan lelang resmi di platform SPSE, proyek raksasa ini seharusnya sudah memasuki fase penandatanganan dan pengikatan kontrak kerja. Namun, hingga saat ini pihak awak media belum berhasil mendapatkan informasi lebih detail mengenai nomor kontrak resmi yang diterbitkan untuk proyek tersebut.
Ikatan kontrak yang dipaksakan ini disinyalir menjadi modus operandi untuk mengunci proyek agar tidak bisa diganggu gugat, meskipun proses lelangnya menabrak aturan. Sorotan tajam kini tertuju langsung kepada Wawan Fauzi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DLH Kota Tangerang, atas kebijakan nekat mengikat kontrak dengan vendor bermasalah.
Secara yuridis, jika tindakan PPK tetap memaksakan untuk menandatangani atau melanjutkan kontrak yang lahir dari proses lelang manipulatif, langkah tersebut dinilai bukan lagi sekadar kelalaian administrasi biasa. Tindakan penandatanganan di atas prosedur yang cacat menjadi indikasi kuat adanya kesepakatan jahat (mens rea).
Sorotan makin melebar pada pembiaran status Kerja Sama Operasi (KSO) siluman PT Sultan Sukses Mandiri yang tidak terdeteksi di sistem SPSE sejak awal. Wawan Fauzi selaku eksekutor kontrak dituding ikut andil dalam skenario “penyelamatan” perusahaan yang tidak memenuhi kualifikasi mutlak Sertifikat Badan Usaha (SBU) tersebut.
Ketua Umum Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), Saeful Bahri, menilai ikatan kontrak ini menjadi bukti otentik adanya pengondisian proyek yang terstruktur. Menurutnya, pemaksaan kontrak di tengah defisit kualifikasi membuktikan adanya realisasi komitmen sepihak di luar jalur resmi antara oknum dinas dengan vendor.
“PPK adalah benteng terakhir uang negara. Jika tetap nekat menerbitkan kontrak di atas prosedur yang cacat dan manipulatif, maka telah menabrak aturan pengadaan nasional, yakni Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025,” tegas Ketum GMAKS, Jumat (3/7/2026).
Secara hukum, kontrak yang lahir dari manipulasi administrasi di luar sistem resmi berstatus batal demi hukum (null and void) karena didasarkan pada sebab yang ilegal. Dampak dari nekatnya pemberi proyek mengikat kontrak ini membuka celah hukum sangat lebar pada ranah tindak pidana korupsi karena setiap rupiah uang rakyat yang dicairkan berpotensi dihitung sebagai kerugian negara.
Karena dugaan kasus ini sudah resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, GMAKS meminta korps adhyaksa tersebut untuk segera menerbitkan Sprindik guna melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan yang menyeluruh. Investigasi mendalam harus diarahkan langsung kepada Wawan Fauzi selaku PPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Hingga berita ini kembali diturunkan, Wawan Fauzi maupun jajaran pimpinan DLH Kota Tangerang tetap memilih bungkam seribu bahasa terkait persoalan dan dasar hukum mereka nekat melanjutkan proyek itu. Sikap tertutup dan aksi bungkam dari pihak dinas kian mempertegas keyakinan publik bahwa ada skandal besar yang sedang disembunyikan.






