Berita hari ini
Siswa Lokal Tersingkir Akibat Juknis Longgar, Komisi 5 DPRD Banten Desak Evaluasi Total SPMB
TANGERANG SELATAN,
TANGERANG SELATAN,
siber.news – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 3 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berbuntut panjang. Setelah Tim Khusus (Timsus) Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) membongkar jebolnya Jalur Prestasi oleh siswa luar daerah, Komisi 5 DPRD Provinsi Banten langsung bereaksi keras dan menuding adanya celah fatal dalam regulasi.
Anggota Komisi 5 DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Yeremia Mendrofa, menegaskan bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten terlalu longgar. Akibat tidak adanya antisipasi hukum, serbuan calon siswa dari luar daerah justru mengorbankan dan mempersempit kesempatan anak-anak berprestasi lokal.
“Ketika SPMB jalur prestasi terbuka ruang yang terlalu longgar sehingga banyak calon siswa dari luar daerah diterima, maka akibatnya kesempatan bagi siswa berprestasi yang berasal dari daerah setempat justru semakin sempit,” ujarnya. Kamis (2/7).
Yeremia mengingatkan pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan antara apresiasi prestasi dan hak masyarakat lokal dalam mengakses sekolah negeri. Ia mendesak aturan kuota, persyaratan, dan mekanisme seleksi jalur prestasi segera diperketat agar tidak menjadi celah curang yang merusak asas pemerataan pendidikan.
“Saya perhatikan Juknis SPMB di daerah lain, diatur kuota terbatas untuk calon siswa dari daerah lain. Seyogianya mereka bisa menggunakan jalur mutasi,” tegasnya.
Menyikapi kekacauan ini, Komisi 5 DPRD Banten mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Banten melakukan evaluasi total terhadap empat poin krusial:
- Validasi Data Sejak Awal: Semua data siswa harus terverifikasi final saat Pra-SPMB demi mencegah pembongkaran data pasca-tahapan.
- Rombak Syarat Afirmasi: Menghapus syarat mutlak status desil 1–5 yang terbukti tidak valid di lapangan. Banyak anak penerima KIP/PIP dan PKH justru tereliminasi karena birokrasi desil yang rumit, sehingga kuota afirmasi di banyak sekolah kosong.
- Ubah Jadwal Jalur Prestasi: Jalur Prestasi wajib ditempatkan paling akhir agar bisa menyerap sisa kuota kosong dari jalur sebelumnya.
- Proteksi Siswa Lokal: Melakukan kajian berkala mengenai dampak masuknya siswa luar daerah terhadap daya tampung warga setempat.
Desakan evaluasi radikal ini mencuat setelah Timsus GMAKS menemukan fakta bahwa nilai kelulusan Jalur Prestasi di SMAN 3 Tangsel merosot hingga angka 85.5 demi meloloskan siswa luar provinsi, kontras dengan ketatnya Jalur Domisili Wilayah yang menuntut nilai minimal 92.90.
“Kami berharap Dinas Pendidikan Provinsi Banten segera mengambil tindakan konkret demi mengembalikan kepercayaan publik dan menjamin hak anak-anak di daerahnya sendiri,” pungkasnya.






