Berita hari ini
GMAKS Tangerang Raya Soroti Dugaan Kebocoran Anggaran Proyek Puskesmas Curug
Tangerang,
siber.news – Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya menyoroti pelaksanaan proyek pembangunan Puskesmas Curug Tahun Anggaran 2026 senilai Rp27,3 miliar. Lembaga ini mempertanyakan beberapa poin terkait prosedur dan alokasi anggaran dalam proyek tersebut.
Salah satu fokus utama adalah temuan baru yaitu anggaran “Pekerjaan Bongkaran dan Penebangan Pohon” sebesar Rp617,9 juta. GMAKS menilai angka ini sangat janggal karena fisik pembongkaran gedung lama sudah selesai dikerjakan secara masif sebelum kontrak resmi diteken.
Dalam keterangannya, GMAKS secara mendalam mempertanyakan peruntukan sebenarnya dari pos anggaran tersebut. Mereka menuntut penjelasan, untuk apa dana ratusan juta tersebut dianggarkan jika pekerjaan fisiknya sudah rampung dilakukan sebelum masa kontrak berjalan.
GMAKS menjelaskan bahwa secara mekanisme, pembongkaran gedung lama seharusnya melalui mekanisme tender aset daerah. Melalui mekanisme ini, pihak pemenang lelang pembongkaran justru wajib membayar ke kas daerah, bukan malah dibebankan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan.
“GMAKS menegaskan, jika pihak kontraktor mengklaim atau mengakui bahwa mereka yang melakukan pembongkaran tersebut, maka sudah jelas telah terjadi aktivitas ‘curi start’ sebelum kontrak sah ada,” ujar Andini Sofila Timsus GMAKS dalam keterangannya, Senin, (22/6).

Lebih lanjut, GMAKS menduga adanya praktik double budgeting dalam proyek ini. Alokasi dana Rp617,9 juta atau 2,2593% dalam kontrak pembangunan Puskesmas Curug tersebut dinilai sebagai anggaran fiktif yang diselipkan untuk kepentingan lain.
GMAKS juga menilai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku pemberi proyek diduga kuat telah melakukan kongkalikong dengan pihak kontraktor. Peran PPK yang seharusnya menjadi pengendali proyek justru terkesan “lumpuh” sehingga pengawasan di lapangan menjadi tidak maksimal.
Terkait upaya transparansi, GMAKS mengaku telah melayangkan dua kali surat klarifikasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. Namun, hingga hari ini belum ada tanggapan nyata atau jawaban resmi dari instansi terkait.
Atas dasar sikap diam tersebut, GMAKS menyatakan akan segera melayangkan Surat Peringatan III sebagai teguran terakhir kepada pihak Dinas Kesehatan.
“Kami akan segera melayangkan surat peringatan ke-III sebagai langkah tegas terakhir. Apabila pihak dinas tetap tidak kooperatif, kami akan menyerahkan berkas laporan dugaan tindak pidana korupsi ini kepada KPK RI, Kejaksaan Tinggi Banten, dan Polda Banten,” pungkas perwakilan GMAKS.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum mendapatkan keterangan resmi baik dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang maupun dari pihak kontraktor pelaksana.






