Berita hari ini
Aroma Kongkalikong Proyek Rp 22 Miliar di Asrama Haji Tangerang
Tangerang,
siber.news — Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang kini tengah menjadi sorotan tajam. Paket proyek Penataan Lingkungan Kawasan Lingkup Asrama Asrama Haji Tangerang senilai Rp 22 miliar diduga kuat berjalan penuh rekayasa. Kontestasi pengadaan publik ini dinilai mencederai asas transparansi dan keadilan.
Perkumpulan GMAKS secara resmi melayangkan somasi terbuka terhadap instansi tersebut setelah menemukan rentetan kejanggalan fatal dalam penetapan pemenang tender. Koordinator GMAKS Tangerang Raya, Hadi Isron, mengonfirmasi bahwa prosedur evaluasi oleh Pokja Pemilihan diduga sengaja meloloskan perusahaan bermasalah.
“Kami menemukan indikasi pelanggaran syarat formal kualifikasi legalitas yang sangat mendasar,” ujarnya saat memberikan keterangan pers, Senin (15/6).
Sorotan utama tertuju pada PT Wahyu Prima yang keluar sebagai pemenang tender. Ironisnya, Sertifikat Badan Usaha (SBU) subklasifikasi BG009 milik perusahaan tersebut ternyata sudah dicabut oleh otoritas LPJK PU sejak 13 Februari 2025. Hadi Isron menegaskan bahwa secara hukum, perusahaan tersebut sudah kehilangan kompetensi legal formal yang dipersyaratkan pada tender tahun 2026 ini.
Anehnya, Pokja Pemilihan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkesan menutup mata atas status pencabutan izin tersebut. Dokumen sepenting itu terindikasi lolos tanpa adanya verifikasi faktual yang jujur ke portal registrasi Kementerian PUPR.
“Bagaimana bisa perusahaan yang SBU-nya sudah dicabut sejak tahun lalu ditetapkan sebagai pemenang? Ini adalah cacat yuridis mutlak,” katanya dengan nada heran.
Tak hanya cacat secara legalitas, struktur ekonomi penawaran tender ini juga memunculkan aroma bid rigging atau persekongkolan. Nilai penawaran terkoreksi dari PT Wahyu Prima bertengger di angka Rp 21,5 miliar, yang mana angka ekstrem ini menyentuh 98,65% dari total Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Hadi Isron menambahkan bahwa penurunan harga yang teramat tipis—hanya 1,35%—merupakan red flag besar dalam industri jasa konstruksi.
“Pola penurunan harga yang sangat tipis ini sangat identik dengan praktik arisan proyek terstruktur,” tambahnya.
Menurutnya, kompetisi yang sehat sengaja dimatikan dalam proses ini demi mengamankan keuntungan pihak tertentu dan mematikan persaingan usaha.
Kecurigaan publik semakin diperkuat oleh gugurnya 26 perusahaan peserta tender lainnya secara massal pada fase awal evaluasi administrasi dan teknis. Evaluasi tersebut diduga kuat dijadikan alat filter untuk menyingkirkan rival secara sistematis. Walhasil, tersisa satu pemenang tunggal dengan harga yang nyaris menyedot habis seluruh pagu anggaran.
Kondisi ini jelas menempatkan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam risiko hukum yang sangat besar. Memaksakan ikatan kontrak dengan perusahaan berizin mati dinilai melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan bisa membuat kontrak batal demi hukum. Lebih jauh, seluruh aliran dana yang dicairkan berpotensi dikategorikan sebagai total kerugian keuangan daerah.
Atas dugaan mal-administrasi ini, Dinas Tata Ruang dan Bangunan didesak untuk segera membatalkan hasil tender tersebut. Evaluasi ulang dan pelaksanaan tender gagal harus segera ditempuh sebelum kasus ini masuk ke ranah hukum pidana.
Publik kini menuntut transparansi radikal atas penyerapan anggaran strategis yang bersumber dari uang rakyat ini. Perkumpulan GMAKS sendiri memberikan tenggat waktu selama 7 \times 24 jam bagi kepala dinas untuk memberikan jawaban tertulis secara mendalam.
“Apabila somasi terbuka ini diabaikan, kami tidak akan ragu menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara ini secara resmi sebagai dugaan tindak pidana korupsi jabatan ke Kejaksaan atau KPK, serta melaporkannya ke KPPU,” tegasnya di akhir pernyataan. (Red).






