Berita hari ini
Ikrar ‘Zero Narkotika’ di Lapas: Dilema Simalakama Kasus Ammar Zoni dan Salah Kaprah Pemidanaan Pecandu
Jakarta,
siber.news – Ikrar menuju “Zero Narkotika”yang kerap digaungkan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kini berbenturan keras dengan realitas empiris di lapangan. Di tengah kondisi lapas yang mengalami over kapasitas akut, di mana mayoritas penghuninya adalah narapidana penyalah guna narkotika, komitmen tersebut dinilai utopis bahkan mustahil diwujudkan tanpa merombak hulu persoalan hukum.
Mayoritas narapidana kasus narkotika yang mendekam di balik jeruji besi hari ini sejatinya berpredikat sebagai pecandu atau penyalah guna narkotika bagi diri mereka sendiri. Secara medis dan yuridis, mereka adalah orang yang menderita sakit adiksi yang menjadi demand (permintaan) bagi peredaran gelap narkotika. Ketika penegakan hukum menitikberatkan pada pemenjaraan dan bukan penyembuhan, maka lapas justru beralih fungsi menjadi pasar potensial bagi para sindikat.
Dalam situasi karut-marut ini, jika Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) memaksakan ikrar “Zero Narkotika” tanpa adanya perubahan kebijakan pemidanaan di tingkat hilir, institusi tersebut dihadapkan pada dilema bagai memakan buah simalakama. Pilihan yang tersedia bagi pihak pengelola lapas sama-sama membawa konsekuensi yang mengerikan bagi stabilitas dan keamanan.
Pilihan pertama, apabila pengawasan di dalam lapas diperketat secara ekstrem guna mencapai target nol narkotika, maka pihak lapas harus bersiap menghadapi risiko terjadinya “sakau bareng” secara massal. Mengingat terpidana yang ada di dalam lapas adalah pecandu yang terputus pasokan zatnya secara paksa tanpa rehabilitasi yang memadai, dampak pemutusan zat tersebut akan membuat perilaku mereka menjadi beringas dan tidak terkendali. Kondisi psikologis yang agresif ini sangat membahayakan keselamatan aparat lapas serta stabilitas keamanan di dalam institusi itu sendiri.
Pilihan kedua, jika pengawasan tidak diketati demi menghindari potensi kerusuhan, maka peredaran gelap narkotika di dalam penjara akan terus langgeng terjadi. Dampak dari pilihan ini memang tidak akan memicu fenomena “sakau bareng”, dan perilaku para terpidana cenderung tenang karena kecanduan mereka terpenuhi. Situasi lapas pun terkesan aman dan aparat lapas merasa senang, namun hal ini mengonfirmasi kegagalan negara dalam memberantas peredaran narkoba.
Mengapa institusi pemasyarakatan harus memikul beban dilema simalakama yang sesulit ini? Jawabannya ada pada kekeliruan mendasar di hulu peradilan, di mana negara melalui kekuasaan kehakiman seharusnya menghukum penyalah guna narkotika dengan hukuman rehabilitasi berdasarkan UU Narkotika, bukan berdasarkan UU Pidana umum atau KUHP. Kesalahan dalam menggunakan hukum acara dalam mengadili perkara penyalah guna inilah yang menyebabkan para hakim terus menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara.
Hakim di lingkungan Mahkamah Agung tampaknya abai atau enggan mengoptimalkan mandat Pasal 103 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Padahal, pasal tersebut secara eksplisit memberikan kewenangan penuh kepada hakim untuk memutus atau menetapkan pecandu narkotika menjalani rehabilitasi, baik mereka terbukti bersalah maupun tidak bersalah dalam tindak pidana penyalahgunaan yang dituduhkan.
Akibat salah kaprah dalam menerapkan hukum acara tersebut sangat destruktif bagi sistem peradilan nasional. Selain memicu over kapasitas kronis di dalam lapas, pola pemenjaraan ini terbukti menyuburkan angka residivisme yang terjadi berulang kali. Kasus nyata yang belakangan menyita perhatian publik—seperti yang menimpa figur publik Ammar Zoni—menjadi bukti sahih betapa rusaknya lingkaran setan ini, di mana seorang pecandu justru terseret lebih dalam hingga terbukti bertindak sebagai perantara jual beli narkotika di dalam lapas. Fenomena tragis ini sekaligus menjadi penanda bahwa sindikat narkotika menang dalam perang melawan negara.
Oleh karena itu, solusi atas masalah peredaran gelap narkotika dalam lapas bukan sekadar seremonial ikrar *zero* narkotika di dalam lapas. Langkah konkret yang harus diambil adalah tindakan “cegah” di tingkat hulu agar hakim di lingkungan Mahkamah Agung tidak lagi menghukum pecandu narkotika dengan hukuman penjara berdasarkan KUHP, melainkan wajib menghukum pecandu dengan hukuman rehabilitasi berdasarkan Pasal 103 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mengingat kekeliruan ini dilakukan oleh institusi Mahkamah Agung yang mengemban fungsi yudikatif, maka Kepala Negara atau DPR yang harus turun tangan membetulkan tatanan yang keliru tersebut. Reformasi kebijakan dari pihak eksekutif dan legislatif mutlak diperlukan guna menghentikan salah kaprah hukum acara ini; sebab jika hulu peradilan tidak dibenahi, maka komitmen kebersihan lapas selamanya hanya akan menjadi slogan kosong di atas kertas.






