Berita hari ini
Bongkar Jalur Tikus, BPOM Sita Palka Kosmetik Impor Ilegal Rp27,6 Miliar di Tangerang
TANGERANG, siber.news – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia bergerak cepat memotong rantai peredaran kosmetik impor ilegal bernilai fantastis. Dalam operasi intelijen siber dan pengawasan ketat, petugas berhasil membongkar gudang raksasa yang menampung jutaan produk kecantikan tanpa izin edar (TIE) di kawasan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Operasi senyap yang dilancarkan pada akhir Mei 2026 ini berhasil mengamankan sedikitnya 956 item atau setara dengan 2.082.039 pieces kosmetik siap edar. Berdasarkan kalkulasi petugas, nilai keekonomian dari seluruh barang bukti yang disita tersebut ditaksir mencapai Rp27,6 miliar. Mayoritas dari produk ilegal tersebut merupakan jenis kosmetik dekoratif atau rias wajah yang didatangkan langsung dari Tiongkok.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa jutaan kosmetik ilegal tersebut menyusup ke pasar domestik dengan memanfaatkan jasa forwarder umum. Modus ini digunakan pelaku untuk menghindari kewajiban dokumen importasi resmi sehingga barang dengan mudah melenggang melalui jalur-jalur tidak resmi alias jalur tikus.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses investigasi, produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga kuat masuk melalui jalur tidak resmi,” papar Taruna Ikrar dalam Konferensi Pers di Tangerang, Jumat (5/6/2026).
Taruna Ikrar menambahkan, masifnya peredaran kosmetik tanpa izin edar ini sangat terbantu oleh ekosistem digital. Para pelaku memanfaatkan platform perdagangan elektronik (e-commerce) serta media sosial untuk memasarkan produknya secara luas hingga mampu menjangkau konsumen di berbagai pelosok wilayah Indonesia tanpa sekat geografis.
Namun, di balik kemudahan akses tersebut, bahaya kesehatan yang mengintai konsumen dinilai sangat fatal. Karena tidak melewati uji laboratorium dan standardisasi mutu dari otoritas resmi, kandungan bahan kimia di dalam jutaan kosmetik palsu dan ilegal ini sama sekali tidak terjamin keamanannya.
“Kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya. Penggunaannya tentu berpotensi merugikan kesehatan konsumen secara jangka panjang,” lanjut Kepala BPOM RI.
Guna memberikan efek jera serta melindungi iklim usaha kosmetik lokal yang taat aturan, BPOM memastikan tidak akan tinggal diam. Saat ini, garis pembatas pengawasan berwarna kuning telah dipasang mengelilingi seluruh tumpukan kardus kosmetik ilegal di dalam gudang tersebut, dan seluruh operasional sarana penyimpanan telah dihentikan total.
Pihak pengelola gudang kini terancam sanksi administratif berat berupa pemusnahan barang bukti secara massal. Tidak hanya itu, tim penyidik BPOM bersama aparat penegak hukum (Polri dan TNI) tengah melakukan pendalaman intensif untuk menyeret aktor intelektual di balik penyelundupan ini ke meja hijau melalui proses hukum pro-justitia.
Sanksi hukum yang menanti para pelaku sangat tidak main-main. Merujuk pada regulasi terbaru, mereka dapat dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggar aturan ini diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal mencapai Rp5 miliar.
Di akhir keterangannya, BPOM mengimbau masyarakat luas untuk menjadi konsumen yang cerdas dan kritis. Publik diingatkan untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu memeriksa secara detail kondisi Kemasan, membaca informasi Label, memastikan adanya Izin edar resmi, serta tidak melewatkan tanggal Kedaluwarsa sebelum membeli produk kosmetik di platform digital demi keselamatan diri sendiri.






