Uncategorized
Premanisme Berkedok Debt Collector di Kota Serang Mulai Menantang Hukum
SERANG, Siber.news – Peristiwa berdarah yang terjadi di Jalan Raya Serang – Cilegon, tepatnya di Kecamatan Taktakan, Kota Serang pada Selasa malam (02/06/2026) bukan sekadar kriminalitas jalanan biasa. Pembacokan dan pengeroyokan brutal yang menimpa dua personel Satbrimob Polda Banten, Bripda M. Fajar Dwi dan Bripda Ahmad Yani, oleh sekelompok debt collector (DC) atau mata elang (matel), adalah sebuah alarm keras.
Ini adalah bukti nyata bahwa premanisme berkedok penagih utang di Kota Serang kini sudah berada pada titik yang sangat mengkhawatirkan. Jika aparat penegak hukum yang terlatih saja bisa menjadi korban kekerasan bersenjata di ruang publik, lantas bagaimana dengan nasib masyarakat sipil biasa?
Kronologi kejadian memperlihatkan betapa ringannya tangan para pelaku dalam menggunakan senjata tajam. Berawal dari adu argumen terkait rencana penarikan unit kendaraan, oknum DC tanpa ragu mengambil kapak dari dalam mobilnya dan melukai korban secara membabi buta. Bripda M. Fajar Dwi harus dilarikan ke IGD RS Bhayangkara dengan luka kapak di kepala dan tangan, sementara Bripda Ahmad Yani mengalami pendarahan hebat dan dislokasi bahu.
Tindakan ini jelas mencerminkan penerapan “hukum rimba” di tengah kota Serang. Para penagih utang ini seolah merasa di atas hukum, mengabaikan prosedur legal eksekusi jaminan fidusia yang telah diatur ketat oleh Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Kapolri.
“Eksekusi penyitaan kendaraan di jalanan tanpa adanya sertifikat fidusia yang sah dan keputusan pengadilan adalah tindakan ilegal. Menggunakan kekerasan dan senjata tajam di atas tindakan ilegal tersebut adalah murni tindakan kriminal.” berdasarkan siaran pers (Rabu, 03/06/2026)
Usai kejadia, Tim Resmob Polda Banten bergerak cepat dengan mengamankan dua pelaku, yakni Fhilip Ndarman dan Yulianus Silvester Bedanaen. Namun, penangkapan dua orang ini tidak boleh menjadi akhir dari kasus ini.
Ada beberapa hal krusial yang harus diusut tuntas oleh pihak kepolisian:
Aktor Intelektual dan Perusahaan Pemberi Kuasa: Siapa yang menyewa jasa para debt collector ini? Pihak leasing atau lembaga keuangan yang menggunakan jasa pihak ketiga dengan metode premanisme seperti ini harus ikut bertanggung jawab secara hukum.
Pemberantasan Senjata Tajam dan Tindakan Tegas: Membawa kapak dan senjata tajam di dalam kendaraan operasional menunjukkan bahwa kelompok ini memang siap melakukan kekerasan sejak awal. Ini adalah tindakan terencana.
Dilaporkan sekitar 30 personel Satbrimob melakukan penyisiran di wilayah Kota Serang untuk memburu pelaku lainnya yang melarikan diri menggunakan mobil Fortuner. Respons emosional dari rekan sejawat korban tentu dapat dipahami sebagai bentuk solidaritas korps.
Namun, kita semua berharap agar proses hukum tetap bersandar pada koridor hukum yang berlaku. Polda Banten harus membuktikan bahwa negara tidak kalah oleh premanisme melalui penegakan hukum yang transparan, cepat, dan tanpa kompromi.
Kasus di Kota Serang ini harus menjadi titik balik bagi Polri untuk melakukan operasi besar-besaran pembersihan debt collector ilegal yang kerap meresahkan masyarakat di jalanan. Jangan biarkan ruang publik kita dikuasai oleh ketakutan dan intimidasi kelompok-kelompok yang merasa kebal hukum.
Jika kepada Brimob saja mereka berani mengayunkan kapak, maka tidak ada pilihan lain bagi kepolisian selain menyapu bersih jaringan premanisme ini hingga ke akar-akarnya. Demi marwah hukum, dan demi keamanan masyarakat. (Red)






