Uncategorized
Ketua DPRD Kota Serang Tegaskan Sikap: Seluruh THM Harus Tutup, Tunggu Langkah Eksekusi Pemkot
SERANG, Siber.news – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menegaskan bahwa sikap legislatif terkait keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang sudah final dan tidak akan berubah. Ia menyatakan tetap berkomitmen tegas pada tujuan utama, yakni menutup seluruh aktivitas THM yang beroperasi di wilayah Kota Serang Madani, terutama yang menyelinap di kawasan ruko-ruko.
Meski demikian, Muji menjelaskan bahwa pihak DPRD tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan penyegelan atau eksekusi di lapangan. Berdasarkan aturan tata negara, fungsi legislatif terbatas pada pengawasan (controlling).
“Saya lagi nunggu surat dari Pemkot Serang. Kan yang eksekusi itu eksekutif, bukan legislatif. Saya hanya controlling saja, tidak bisa menyegel. Segala aturannya ada di Pemerintah Kota Serang,” ujar Muji Rohman saat memberikan klarifikasi terkait polemik THM, Sabtu (30/05/2026)
Pernyataan ini sekaligus menjawab tudingan miring publik mengenai adanya tebang pilih dalam sidak sebelumnya. DPRD kini mendesak pihak eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Kota Serang dan Satpol PP selaku penegak Perda, untuk segera mengambil tindakan konkret dan menyeluruh terhadap THM yang membandel seperti Alexxa dan Alexxus.
Penertiban THM di Kota Serang didasarkan pada regulasi daerah yang ketat guna menjaga marwah kota dengan visi “Madani“. Pengelola THM yang nekat beroperasi secara ilegal atau menyalahgunakan izin kafe dapat dijerat dengan beberapa Peraturan Daerah (Perda) berikut:
- Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat) Substansi: Perda ini melarang keras adanya aktivitas prostitusi, perjudian, penyediaan pemandu lagu (LC) yang mengarah pada kevulgaran, serta tempat-tempat yang memfasilitasi maksiat. Sanksi: Pelanggaran terhadap Perda ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda maksimal Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), serta penutupan tempat usaha secara permanen.
- Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Substansi: Mengatur bahwa setiap pelaku usaha wajib menjaga ketertiban umum dan dilarang membuka usaha hiburan yang mengganggu ketentraman warga sekitar (terutama di area ruko/pemukiman). Sanksi: Penutupan paksa, penyegelan tempat usaha oleh Satpol PP, hingga pencabutan izin operasional bangunan.
- Regulasi Larangan Minuman Keras (Miras) Substansi: Kota Serang menerapkan kebijakan zero percent alkohol untuk tempat hiburan umum tidak berizin khusus. Penjualan miras di kafe-kafe ilegal secara otomatis melanggar hukum daerah. Sanksi: Penyitaan seluruh barang bukti, denda administratif, dan penyegelan lokasi usaha oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Sebelum dilakukan penyegelan permanen, Pemerintah Kota Serang melalui Satpol PP idealnya menerapkan tahapan sanksi sebagai berikut:
- Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3. Teguran tertulis untuk menghentikan aktivitas hiburan malam.
- Pembekuan Izin Usaha, Izin kafe/restoran dibekukan sementara karena penyalahgunaan fungsi.
- Penyegelan & Penutupan Paksa. Pemasangan garis Pol PP/stiker segel, bangunan dilarang beroperasi.
- Pencabutan Izin Permanen & Pidana Izin usaha dicabut total, pemilik ruko/THM terancam denda tipiring (tindak pidana ringan).
Dengan adanya komitmen tegas dari Ketua DPRD, bola panas kini berada di tangan Pemerintah Kota Serang. Publik menanti keberanian eksekutif untuk segera membersihkan kota dari THM ilegal tanpa pandang bulu demi mewujudkan Kota Serang yang bersih dan Madani. (Red)






