Uncategorized
GMAKS Minta BPK Banten Buka Suara Soal Temuan Rp6 Miliar di Sekretariat DPRD Banten
SERANG, Siber.news – Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) resmi melayangkan surat permohonan informasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten terkait perkembangan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) di Sekretariat DPRD Provinsi Banten.
Ketua GMAKS, Saeful Bahri, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan masyarakat sesuai dengan PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat. Fokus utama permohonan ini adalah temuan audit pada Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh GMAKS, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi sorotan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten:
- Kelebihan Pembayaran: Adanya temuan terkait belanja barang dan jasa pada kegiatan di Sekretariat DPRD Banten untuk TA 2020/2021.
- Dugaan Kerugian Rp6 Miliar: Terdapat rujukan informasi mengenai dana sekira Rp6 miliar yang harus dikembalikan ke kas daerah, di mana salah satu pihak yang disebut terkait adalah saudara Ali Hanafiah.
- Masalah Spesifikasi: Adanya dugaan pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi atau tidak dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga April 2026, pihak GMAKS mempertanyakan apakah rekomendasi BPK mengenai pengembalian dana tersebut telah diselesaikan 100% atau lunas oleh pihak-pihak terkait.
“Kami memohon klarifikasi, apabila belum selesai, berapa sisa nilai kerugian daerah yang belum disetorkan kembali ke Kas Daerah?” ujar Saeful Bahri dalam keterangan tertulisnya kepada sibernews.news, Minggu (26/06/2026)
GMAKS juga menyoroti langkah administratif atau hukum yang seharusnya diambil jika jangka waktu penyelesaian temuan selama 60 hari—sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2004—telah terlampaui.
Surat permohonan dengan nomor Istimewa/LARF-GMAKS/IV/26 ini juga ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait, di antaranya:
1. BPK RI Pusat.
2. Ketua DPRD Banten.
3. Gubernur Banten.
4. Sekda Banten.
“Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan uang negara dilakukan secara transparan dan setiap temuan audit ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku demi kepentingan generasi penerus bangsa.” Tandas Saeful Bahri.








