Berita hari ini
SKANDAL SEGEL PT ESA: Hukum Takluk pada Instruksi Oknum, GMAKS Desak APH Turun Tangan
TANGERANG,
siber.news – Wibawa Pemerintah Kota Tangerang kini berada di ujung tanduk. Segel bangunan PT ESA Jaya Putra dicopot secara sepihak tanpa surat resmi dari Wali Kota maupun rekomendasi resmi dari Satgas.
“Tindakan ini bukan langkah pemerintah, tapi murni ulah oknum,” ujar seorang sumber yang mengetahui karut-marut prosedur tersebut.
Kasi Gakkumda Satpol PP Kota Tangerang, Alek, secara mengejutkan mengaku hanya menuruti perintah mantan atasannya yang kini sudah pensiun.
“Perintah Kasat ya saya kerjakan. Sekarang saya kena batunya, Kasatnya pensiun, saya akhirnya jadi tumpuan,” katanya saat dikonfirmasi terkait alasan pembukaan segel yang dinilai cacat hukum tersebut.
Isu panas mengenai “uang koordinasi” senilai ratusan juta rupiah pun pecah ke publik. Diduga kuat, aliran uang tersebut menjadi pelicin agar perusahaan bisa kembali beroperasi meski izinnya masih bermasalah.
“Ada dugaan kuat pembukaan segel ini berdasarkan rumor uang koordinasi ratusan juta rupiah,” imbuh Ryan Erlangga, Direktur Tangerang Public Service.
Padahal, tindakan merusak atau membuka segel negara tanpa kewenangan adalah tindak pidana yang sangat serius. Dalam papan peringatan resmi di lokasi, jelas tertulis ancaman Pasal 232 Ayat (1) KUHP dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan bagi siapa pun yang berani melanggar ketentuan tersebut tanpa hak.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, H. Junadi, meradang melihat hasil rapat koordinasi tingkat kota dikangkangi begitu saja oleh oknum aparat. Ia menegaskan bahwa selama dokumen perizinan belum tuntas, segel tidak boleh disentuh.
“Jika izinnya belum ada dan tidak ada dasar perintah yang jelas, gedung itu harus segera disegel!” tegasnya.
Ketua Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), Saeful Bahri, mendesak Plt Kasat Pol PP atau Kabid Gakkumda untuk segera mengambil langkah nyata demi menyelamatkan marwah institusi.
“Jangan jadi pengecut dan berlindung di balik perintah atasan yang sudah pensiun. Pasang kembali segelnya sekarang juga!” ujarnya saat memberikan keterangan pers.
Tak hanya itu, GMAKS juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menyeret oknum pemberi perintah dan pelaksana pencopotan segel ke ranah pidana.
“APH harus periksa mereka, karena perintah dari orang yang sudah tidak menjabat adalah ilegal dan masuk kategori penyalahgunaan wewenang,” tegas Saeful
Kini, publik menunggu apakah Pemerintah Kota Tangerang dan APH berani bertindak tegas atau justru memilih bungkam. Jika didiamkan, maka hukum di Tangerang terbukti bisa dibeli oleh pemilik modal.
“Kehormatan pemerintah hancur lebur jika hukum hanya tajam ke rakyat kecil tapi tumpul ke pengusaha,” pungkasnya.








