Berita hari ini
Laporan Diabaikan, Warga Kembali Layangkan Surat Somasi ke Satpol PP Kota Tangerang
TANGERANG,
siber.news – Merasa laporannya tidak digubris, seorang warga bernama Muhammad Rifqi akhirnya melayangkan surat somasi atau peringatan hukum kepada Plt. Kepala Satpol PP Kota Tangerang. Langkah tegas ini diambil lantaran aduan terkait bangunan yang diduga tak berizin di wilayah Kecamatan Pinang tak kunjung ditindak secara nyata.
Persoalan ini berawal saat Rifqi melayangkan surat laporan pengaduan dengan nomor 01/Laporan/IV/2026 tertanggal 7 April 2026. Dalam laporan tersebut, ia mengadukan adanya kegiatan pembangunan gedung kontrakan di Jl. H. Djiran Gg. Rawa 2, Kelurahan Pinang, yang diduga kuat tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Laporan resmi dengan nomor 01/Laporan/IV/2026 sudah kami masukkan sejak awal April, namun sampai sekarang tidak ada tindakan tegas di lapangan,” ujar Rifqi saat dikonfirmasi. Ia menyebutkan dalam laporannya bahwa pembangunan berlangsung tanpa adanya papan informasi PBG dan aktivitasnya mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Rifqi menilai, meskipun petugas Satpol PP dilaporkan sempat turun melakukan peninjauan, hal itu hanya sebatas formalitas tanpa ada eksekusi penyegelan.
“Padahal indikasi pelanggarannya jelas, belum ditemukan PBG/IMB atas nama pemilik bangunan tersebut. Kenapa penegakan Perda terkesan jalan di tempat?” katanya dengan nada kecewa.
Dalam surat somasinya, Rifqi mendesak Satpol PP untuk segera menjalankan kewenangannya sesuai PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. “Satpol PP wajib menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, apalagi ini menyangkut pelanggaran tata ruang yang berpotensi melanggar peraturan daerah,” tegasnya.
Ia juga memberikan tenggat waktu selama tiga hari kalender bagi pihak Satpol PP untuk merespons somasi tersebut secara tertulis. “Kami beri waktu tiga hari untuk jawaban resmi. Jangan sampai laporan nomor 01/Laporan/IV/2026 ini dibiarkan mengendap tanpa kejelasan lebih lanjut,” tambahnya.
Jika tetap diabaikan, Rifqi mengancam akan membawa persoalan ini ke Ombudsman RI Perwakilan Banten dan Inspektorat Kota Tangerang. Tembusan surat somasi ini juga telah disampaikan kepada Walikota, Wakil Walikota, Sekda, hingga Ketua DPRD Kota Tangerang sebagai bentuk keseriusan warga.
Sementara itu, Kabid Gakumda Satpol PP, Hendra, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut sudah ditindaklanjuti. Ia menyebutkan surat balasan resmi sebenarnya sudah ada, namun memang belum dikirimkan kepada pihak pelapor.








