Korupsi
GMAKS Sebut Kasus Pengadaan Komputer UNBK Dindik Banten Diduga Mandek & Tebang Pilih
siber.news | Kasus hukum yang menjerat PT Astragraphia Xprins Indonesia sebagai vendor pengadaan komputer UNBK di Dinas Pendidikan Provinsi Banten Tahun 2018 Oleh kejati banten diduga mandek dan tebang pilih
Dikutip dari laman Bantenhits, Kejati banten telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan kepala dinas pendidikan banten, Engkos Kosasih, Ardius Prihantono serta Ucu Supriatna, yang diduga berperan sebagai makelar proyek
Ketiganya telah dibui kejati banten di tempat terpisah. Engkos dan Ardius dijebloskan ke Rutan II Serang, sementara Ucu Supriatna di rutan Kelas II Pandeglang
Untuk diketahui bahwa PT Astragraphia Xprins Indonesia, melalui Direkturnya, K. Teguh Santoso, anak perusahaan PT Astragraphia Tbk ini menegaskan, pengadaan komputer pada Dinas Pendidikan Provinsi Banten tahun ajaran 2018 melalui proses e-purchasing atau melalui katalog elektronik Pemerintah
“Sehingga prosesnya bersifat terbuka dan transparan,” jelas teguh
PT Astragraphia Xprins Indonesia memastikan, Ucu Supriatna bukan bagian dari perusahaan tersebut. Namun, mereka enggan menjelaskan hubungan perusahaan tersebut dengan Ucu dalam pengadaan komputer UNBK itu.
Nama Ucu Supriatna sendiri muncul dalam dokumen yang diduga hasil audit. Dalam dokumen Ucu diduga menyuap pegawai pengadaan untuk menunjuk PT Astragraphia Xprins Indonesia sebagai pemenang proyek
Disebutkan. Proses penunjukan e-purcashing perusahaan tersebut dilakukan oleh pejabat pengadaan atas perintah pengguna anggaran (PA) dan kuasa pengguna anggaran (KPA)
Pada saat proses pra pengadaan, yakni saat mengklik proyek di lelang online, penunjukan PT Astragraphia Exprins Indonesia diduga telah terjadi tindak pidana korupsi karena memberikan fee sebesar 5 persen untuk pengondisian.
Dalam dokumen disebutkan bahwa petugas yang mengklik proyek tersebut bernama Sendi Risyadi, yang diduga telah menerima uang sebesar Rp 60 juta dari Ucu Supriatna yang disebutkan sebagai marketing PT Astragraphia Exprins Indonesia.
Teguh membenarkan proses penyelidikan yang dilakukan penegak hukum terhadap perusahaannya terkait dugaan korupsi pada pengadaan komputer UNBK 2018 di Provinsi Banten.
“Benar bahwa ada proses pemeriksaan/penyidikan yang berlangsung atas pengadaan tersebut dan kami kooperatif pada proses yang berlangsung,” ungkapnya.
“Untuk menghormati setiap proses hukum yang saat ini tengah berjalan, ada baiknya kita menunggu perkembangan informasi proses ini dari pihak yang berwenang,” sambungnya.
Namun, Teguh tak menjelaskan soal dugaan suap Rp 60 juta yang diberikan kepada pejabat yang mengklik perusahaan tersebut saat lelang online berlangsung.
Hingga saat ini, nama sendi risyadi yang disebut-sebut turut andil dan menerima fee sebesar 60 juta itu belum diketahui kelanjutan proses hukumnya
Hal itu turut dikomentari oleh perkumpulan gerakan moral anti kriminalitas (GMAKS) banten yang menyebut bahwa kasus pengadaan komputer UNBK tahun 2018 oleh kejati banten terkesan tebang pilih dalam menetapkan tersangka
“Kasus hukum proyek senilai 25 milyar oleh kejati banten kok tidak ada jalan ceritanya, serta dalam penetapan tersangka juga terkesan ada tebang pilih” jelas ketua umum GMAKS, Saeful Bahri kepada siber, kamis (06/03/2025)
Bahri berharap, ada kejelasan terhadap status hukum pejabat pengadaan oleh kejati banten
“Didalam pemberitaan yang ditayangkan oleh berbagai media, jelas nama sendi ini diduga menerima fee sebesar 60 juta, untuk perannya dipengadaan saat mengklik PT AXI sebagai pemenang”, terang bahri
Selain mengungkap praktik suap, dokumen itu juga membeberkan sejumlah ‘cacat’ pada pengadaan komputer UNBK 2018, yakni:
1. Pengadaan Dilakukan saat Anggaran Belum Siap
2. Dicairkan Kepala Dinas
3. Intervensi Pejabat
4. Barang Telat, Inspektorat Tak Mereview
5. Komputer Belum Disetting
6. Tak Dilengkapi Keyboard dan Mous
Hingga berita ini ditayangkan, media masih menunggu penjelasan resmi dari kejati banten dan pihak terkait. ***
