Berita hari ini
GMAKS Minta Polda Banten Proses Hukum Pelaku Kencingan Solar
Cilegon-siber.news | Sudah bukan rahasia umum lagi banyak penimbunan Solar Ilegal yang terjadi kota Cilegon Banten, kegiatan bisnis yang diduga haram ini sepertinya tidak pernah tersentuh hukum, bahkan sepertinya menantang hukum.
Lapak- lapak Solar kencingan yang sangat terang terangan berada dipinggiran jalan raya cukup berani lakukan penimbunanan, menjual dan beli diduga tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah (Pemda).
tumpukan puluhan drum yang disimpan dilokasi penimbunan, bahkan ada yang menggunakan container yang dirancang sebagai alat untuk menampung BBM jenis Solar itu.
berdasarkan keterangan warga setempatpun kegiatan mereka sudah berlangsung sudah sangat lama.seperti yang berhasil dihimpun siber.news dilapangan. Lokasi penimbunan yang berada di jalan Raya Merak ini tepat persis dipinggiran jalan link Suka Mulya Kecamatan Pulo Merak yang sangat strategis untuk bongkar muat BBM Haram ini.
Dari keterangan Penjaga lapak yang tidak menyebutkan namanya saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya hanya sebagai penjaga saja dan tidak tahu urusan apapun, silahkan saja untuk lebih jelas bisa datang ke Jalan Lingkar Selatan Cilegon dimana masih ada lapak disana Boss nya sama, ucapnya.
Terpisah dikatakan Ketua Umum Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Saeful Bahri di ruang kerjanya Sabtu (24/7) mengatakan, modus operandi mereka memang sangat terang-terangan bahkan pengiriman solar kelapak itu dilakukan siang hari.
“jadi dengan kini makin marak kembali lapak-lapak solar ilegal ini kita desak agar pihak Kepolisian Daerah Banten untuk segera Proses hukum pelaku bisnis haram tersebut,”ucapnya.
Bongkar muat kencingan merupakan modus supir tangki yang seharusnya mengirim ke pihak Perusahaan/Industri.
Melainkan ke pihak pangkalan Ilegal dengan cara mengeluarkan sebagian isi jenis solar dari kendaraan tangki
Berdasarkan Undang-Undang Migas (Minyak dan Gas) No.22 tahun 2001 Pasal 53 Huruf a, c dan D, dan pasal 55 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda enam puluh miliyar rupiah dan UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang konsumen Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c serta Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30, UU RI Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrology Legal serta Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Masih dikatakanya, bisnis mereka sangat merugikan sekali apalagi BBM tersebut subsidi namun masih saja diakal akali guna untuk memperkaya diri sendiri sementara masyarakat yang menjadi korban. (dd-siber)
