Berita hari ini
Lagi…Terendus Dugaan Pungli Di MTsN 1 Kota Serang Komite Akui Sudah Clear
Serang Raya-siber.news | munculnya dugaan pungli yang dilakukan pihak Sekolah yang notabene dibawah pengelolaan Kementerian Agama Kota Serang ini menjadikan sorotan publik dan berbagai mass media khusunya di wilayah Serang. Berawal dari adanya musyawarah pada tanggal 28 Desember 2020 Tentang Rencana Anggaran Kegiatan Belajar dan Mengajar siswa MTsN1 Kota Serang Th. Pelajaran 2020/2021 dimana untuk siswa kelas VII, VIIdan IX dikenakan biayaya guna menunjang rencana itu adalah, Rp 460 ribu, Rp 320.ribu dan 500 ribu.
Kemudian pihak sekolah telah memutuskan serta mulai pembayaran diawali mulai 1 Januari 2021 hingga akhir Januari 2021 bahkan jika berhalangan untuk membayar bisa dibayar via transfer melalui Rekening Komite Sekolah.
Hal ini membuat perhatian para sosial kontrol di Kota Serang dan sekitarnya, apalagi disaat Pandemi seperti ini bahkan saat ini semua siswa media pembelajaran melalui sistem Daring namun masih ada pihak sekolah yang mengadakan pungutan dengan alasan untuk kegiatan Belajar mengajar.
Kepada Media ini Salah satu pengurus Komite MTsN ! Serang M. Yakib melalui WhatsAppnya mengatakan, pihaknya mengaku telah melakukan klarifikasi atas permasalahan sekolah tersebut sekitar 4 bulan lalu.
“ sepengetahuan saya pihak sekolah sudah bermusyawarah antara orang tua murid dan telah menyepakati dan menyetujui sudah tidak ada masalah juga tidak ada paksaan yang tidak mampun berikan bantuan ada keringan bahkan bebas,”ujar Komite.
Ia juga mengatakan, kami pun membuatkan berita acara atas segala putusan itu namun masih ada saja yang ingin mengkonsumsi publik, mungkin mereka yang tidak ikut dan memahami dari hasil musyawarah itu, tegas M. Yakib. (dd-siber)