BPD Desa Batuhideung – Cimanggu Kritik Kebijakan Kades
Penulis :
Pandeglang – Banten | Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) desa Batuhideung kecamatan Cimanggu kabupaten Pandeglang – Banten lontarkan kritik atas kebijakan kades atau perilaku Kepala Desa yang disorot tidak transparan dalam hal pengelolaan atau realisasi Dana Desa (DD), dan Alokasi Dana Desa (ADD), mirisnya lagi bahwa diduga telah terjadi pemangkasan insetif terhadap para Perangkat desa sebesar Rp. 2.200.000 perorang.
Agus selaku Ketua Badan Permuyawaratan Desa (BPD) sangat menyayangkan atas tidak transparannya realisasi anggaran program DD terhadap pihak BPD, yang lebih mengherankan lagi adalah terjadinya pemangkasan insentif dengan alasan untuk pembiayaan usulan proposal, verifikasi, bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Lembaga.
“Kami pihak BPD sangat kecewa atas perilaku seorang pimpinan tingkat desa, dalam hal ini adalah kepala desa Batuhideung yang tidak transparan dalam hal realisasi anggaran dana desa, dan itu terbukti tidak terpasangnya Baligho atau Banner pengumuman anggaran DD dan ADD,” papar Agus (15/7) kemarin.
“Kritikan yang saya sampaikan kepada kepala desa, lanjut Agus, diantaranya agar memasang Baligho ataupun Banner Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020 tentunya yang bisa dilihat jelas oleh masyarakat, setelah kami kritik maka banner pun akhirnya dipasang juga,” imbuhnya.
Masih kata Agus, selain sebagai bukti transparansi terhadap masyarakat juga agar dapat dilihat bahwa anggaran dana desa yang dikucurkan baik dari pemerintah daerah ataupun pusat itu digunakan untuk membangun desa tersebut, maka dengan adanya banner itu masyarakat luas bisa tahu dan semua pihak Sosial kontrol juga dapat mengawal dana desa yang dikucurkan agar tepat sasaran dan dapat direalisasikan sesuai spek dan aturannya.
“Kami juga selaku BPD mempunyai hak untuk memegang sekaligus mengetahui lembaran lengkap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), namun kami kecewa karena RAPBDes yang diminta oleh kami tak kunjung diberikan sampai saat ini, yang lebih kami kritik adalah pemotongan insentip perangkat desa sebesar Rp. 2.200.000 perorang dengan alasan yang tidak rasio,” ungkap Agus.
Terpisah dikatakan Abdul Aziz Ketua Barisan Aktivis Koalisi Untuk Daerah (BARAKUDA) mengatakan, prihatin dengan terjadinya konflik didalam antara Kepala Desa dengan BPD dan Aparatur Perangkat Desa ini. Bagaimana bisa mewujudkan pembangunan di desa jika pilar pilar desanya tidak kokoh atau tidak bersatu.
lebih jauh Aziz mengatakan, jika benar terjadi adanya pemotongan insentif untuk staf atau para Kaur pemerintahan desa itu sangat terlalu dan dinilai sangat biadab,ucapnya.
“Seharusnya Kades itu sendiri yang memberikan kesejahteraan untuk stafnya bukan menyunat penghasilan tetap (siltap) mereka”.
Hal dugaan sikat gaji staf desa ini perlu kita sikapi bersama, dan sangat jelas sudah memenuhi unsur pidana, jadi berpotensi terjadi perbuatan melawan hukum (abuse of power) yang dilakukan Kades Batuhideung.
Sebagaimana yang dinyatakan oleh Ketua BPD tentang dugaan perilaku buruk Kades Memungkinkan sekali menjadi referensi untuk dilakukan penyelidikan oleh aparat berwenang, ujar Ketua BARAKUDA. (M. Irfan Dani)