Berita hari ini
Penyerahan Replik, Sidang Lanjutan Kasus Pencabutan RT 10 Oleh Lurah Harjamukti.
SIBER.NEWS | KOTA DEPOK | Sidang lanjutan kasus Terkait penolakan warga RT 10 RW 03 Kelurahan Harjamukti atas SK Nomor : 149/30/Kpts/IX/2019 yang dikeluarkan oleh kepala Kelurahan Harjamukti kecamatan Cimanggis Kota Depok di Pengadilan Negeri (PN)Kota Depok pihak penggugat menyerahkan replik pada Selasa (04/02/2020).
Pihak penggugat yakni Ketua Rt 10 Sudrajat hadir didampingi oleh kuasa hukum Andi Tatang Supriyadi, serta Beberapa saksi dari warga Rt 10 Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis Kota Depok.
Saat di konfirmasi awak media di halaman PN Depok, ketua Rt 10 sudrajat menyampaikan bahwa beliau menyoroti kejanggalan aksi demo yang dilakukan oleh para pemuda karang taruna RW 04 di Pengadilan Negeri Depok pada tanggal (09/02)
Tulisan yang ada pada poster para aksi unjuk rasa pemuda karang Taruna Rw 04 dianggapnya aneh, yang mana tertuliskan bahwa warga Rt 10 telah merebut kampung kalimanggis.
“kami menyimak aksi demo Pemuda karang taruna RW 04 pada tanggal (09/02) di depan PN Depok Saya melihat ada hal yang aneh di sini yaitu adanya bunyi poster spanduk demo yang isinya adalah kembalikan Kampung Kalimanggis.” Ujar Sudrajat
Sudrajat menganggap Permasalahan SK pendirian RT 10 yang sudah berdiri selama 10 tahun dicabut oleh lurah melenceng ke arah perselisihan perebutan kampung.
“kami tidak merebut kampung siapa-siapa. Kami tinggal dalam satu komunitas warga perumahan yang jelas batas-batas wilayahnya sesuai dengan peta master plan Komplek IPTN Pertamina tahun 1977. Tidak merebut kampung kalimanggis itu. Dan sudah pernah saya utarakan di media sebelumnya bahwa pembentukan satu RT tidak ditentukan oleh batas kampung atau wilayah tertentu tapi sesuai Berdasarkan kesepakatan minimal 30 warga yang mendiami wilayah tersebut. Justru wilayah kami yg di perebutkan disini.” Ungkap ketua Rt 10.
Sudrajat juga menjelaskan bawha Pembentukan satu RT itu Berdasarkan kesepakatan musyawarah sejumlah 30 KK yang mendiami suatu tempat dan terpilihnya ketua RT secara demokratis.
“Bisa bayangkan Jika warga sudah menjalani suatu komunitas dengan tenang selama 10 tahun dipimpin oleh RT yang demokratis yang tanpa masalah. tiba-tiba dipaksa dibubarkan dan dipindahkan ke RT lain yang pimpinan warga(RT) tidak kami pilih secara demokratis bagaimana keadaan nya.” Jelas sudrajat
Disamping adanya masalah perubahan surat kependudukan dan kepemilikan yang akan sangat merepotkan warga. Sudrajat juga mengatakan jika seorang Lurah bisa menentukan pembentukan dan pembubaran suatu RT, bagai mana dengan adanya Perda Kota Depok yang mengatur mengenai syarat pembentukan RT. “sedangkan pemindahan RT ke RW lain saja harus ada musyawarah apakah mau warga lama dipindah ke RW yang baru itu’, apalagi ini membubarkan status RT yang sudah berjalan 10 tahun tanpa adanya musyawarah dengan warga RT 10 dan tanpa kejelasan alasannya.” Ucapnya
“jika ini diamini oleh Pemkot Depok maka sama saja dgn merusak tatanan aturan perda itu sendiri dan merusak juga kenyamanan warga yg tinggal di depok ini karena lurah-lurah lain pun bisa melakukan hal yg sama.” Lanjut sudrajat saat wawancara usai penyerahan replik di PN Depok.
Kepada awak media sudrajat pun menyampaikan bahwa pada saat mediasi, hakim mempertanyakan terkait urgensi serta alasan atas pencopotan SK Rt 10 kelurahan Harjamukti Cimanggis kepada pihak Tergugat namun tidak ada penjelasa.
“Waktu sidang mediasi, hakim pendamping sempat menanyakan kepada pihak tergugat sebenarnya ada kepentingan apa sampai ada pemindahan status RT ini, pihak tergugat tidak bisa menjelaskan. krn tidak bisa menjelaskan maka kuasa hukum kami menjelaskan diduga adanya kepentingan bisnis didalamnya, karena berdampingan dengan wilayah RT 10 ada pembangunan proyek stasiun LRT dan sarana lainnya, juga didalam komplek ada kegiatan rutin shooting film.” Pungkas Sudrajat.
Sudrajat mewakili warga Rt 10 berharap agar hakim dapat memutuskan perkara tersebut secara adil, “Jadi terakhir yg kita harapkan adalah hakim bisa memutuskan perkara ini secara adil dan bijaksana agar kami sebagai warga depok bisa mendapatkan hak kami untuk bisa tinggal dengan tenang dan nyaman di Kota Depok ini.” tutup Sudrajat. (Teguh Tea)