2.129 Pelanggar Terkena Operasi Yustisi Gabungan Terkena Sanksi
Serang – Hari Kelima operasi yustisi Polda Banten dan Polres Jajaran menindak 2.129 pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Operasi yustisi ini dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan dengan 3M (Mencuci tangan dengan sabun, Memakai Masker dan Menjaga Jarak) dan penegakan hukum dengan Sasaran masyarakat yang tidak mengenakan masker.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, untuk Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum pada pelaksanaan hari kedua yang dilaksanakan di Polres jajaran Polda Banten jumlah pelanggar yang melanggar protokol kesehatan sebanyak 2129 orang yang diberi teguran lisan sebanyak 1465 Orang teguran tulisan 369 Orang dan Kerja sosial sebanyak 295 orang.
“dalam operasi yustisi melibatkan personel gabungan dari TNI, POLRI ,SATPOL PP, Dishub, BPBD Dan Instansi Pemerintah dimulai sejak edukasi instruksi presiden dan Pergub No 45 tahun 2020 tentang penerapan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan dimulai dari Hari Rabu 09 September 2020 hingga Rabu 30 September 2020,” kata Edy Sumardi, Minggu (20/9/2020)
Edy sumardi menjelaskan Operasi Yustisi ini dilakukan pada sejumlah lokasi dan sasaran utama adalah lokasi keramaian dan fasilitas umum.
“Dalam operasi yustisi ini dilakulan Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum kepada seluruh warga masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan, ” Kata Edy Sumardi.
Terakhir Edy Sumardi Mengajak masyarakat untuk biasakan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Sehingga dapat menekan dan mengendalikan penyebaran COVID-19. (bidhumas- Day )