Berita hari ini
YLSM-JMB Minta Bupati Tangerang Sikapi Dampak Aturan Lahan Sawah Dilindungi
Tangerang,
siber.news – Yayasan LSM Justitia Masyarakat Banten (YLSM-JMB) meminta Bupati Tangerang dan Forum Penataan Ruang setempat segera merespons keluhan pengusaha properti. Hal ini terkait ketidakpastian hukum akibat penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dalam Perpres No. 4 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut menetapkan sekitar 87% Lahan Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Tangerang menjadi LSD yang tidak boleh dialihfungsikan. Kondisi ini menyisakan hanya 13% lahan yang dapat dikembangkan, sehingga memukul telak proyek perumahan yang sedang berjalan.
Ketua Umum YLSM-JMB, Cecep Solihin, menyatakan banyak pengembang telah menanamkan investasi besar untuk pembebasan lahan dan perizinan awal. Namun, penetapan LSD yang mendadak membuat lahan-lahan tersebut kini statusnya menjadi tidak dapat dibangun.
“Pemerintah daerah tidak boleh pasif. Para pengusaha telah berinvestasi dengan itikad baik dan mengikuti aturan yang berlaku saat itu,” ujar Cecep dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/3/2026).
YLSM-JMB menilai hingga kini belum ada langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menjembatani persoalan ini. Padahal, ketidakpastian ini berpotensi merusak iklim investasi dan menurunkan kepercayaan investor di sektor properti Kabupaten Tangerang.
Menurut Cecep, meski perlindungan lahan pertanian penting untuk ketahanan pangan, pemerintah tetap harus menjunjung asas keadilan. Proyek yang sudah memiliki izin dan investasi sebelum aturan berlaku harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah.
YLSM-JMB meminta Pemkab Tangerang segera membuka ruang dialog dengan pengembang dan melakukan pemetaan ulang dampak LSD. Koordinasi dengan pemerintah pusat juga diperlukan untuk mencari solusi bagi proyek yang terlanjur berjalan.
Penutupan akses pembangunan secara sepihak dikhawatirkan akan menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan penyerapan tenaga kerja. Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum mendapatkan keterangan resmi dari Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid.





















