Uncategorized
Warning..!!! Propinsi Lampung Masuk Zona Merah
Jurnalis : Agus Rahardja
SBNews – Warning Zona Merah Di Propinsi Lampung Ombudsman Republik Indonesia menetapkan empat pemerintah kabupaten (pemkab) di Provinsi Lampung masuk zona merah atau predikat kepatuhan rendah terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan publik.
Hal tersebut dilakukan setelah Ombudsman RI menilai kepatuhan standar pelayanan publik terhadap lima pemkab di Provinsi Lampung dari 107 pemkab di seluruh Indonesia pada Mei hingga Juli 2017.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan keempat daerah yang masuk dalam zona merah tersebut adalah Kabupaten Lampung Timur dengan nilai 41,63 , Lampung Tengah (28,08), Pesawaran (21,97), dan Pringsewu (13,07). Sementara itu Kabupaten Lampung Selatan masuk zona kuning dengan nilai 59,58.
“Penilaian tersebut dilakukan terhadap produk pelayanan administratif pada organisasi perangkat daerah (OPD) di masing-masing pemkab,” kata dia dihubungi Sabtu (16/12/2017).
Menurut Nur Rakhman, masih banyak pemerintah kabupaten dalam penyelenggara pelayanan yang belum memenuhi unsur-unsur utama dalam standar pelayanan publik sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Komponen standar pelayanan itu sekurang-kurangnya meliputi persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan termasuk sarana pengaduan. Keberadaan Item-item tersebutlah yang dinilai Ombudsman,” kata dia.
Ia mengatakan biasanya setiap tahun ada lima kabupaten kota se provinsi yang diambil sebagai sampel. Pemilihan kelima kabupaten ini dilakukan karena kelimanya belum pernah masuk zona hijau pelayanan publik. “Kelima kabupaten dan kota ini belum pernah masuk zona hijau. Kalau setelah tiga kali mendapatkan zona hijau, yang kita ukur adalah tingkat kepuasan dari masyarakatnya,” kata dia.
Ia berharap dari hasil penilaian ini kepala daerah kelima daerah tersebut mempunyai komitmen memperbaiki komponen standar pelayanan publik. “Ketika tidak diterapkan dengan baik, kualitas pelayanan publiknya juga tidak bagus,” kata dia.
Tahun 2016 lalu, Tanggamus, Bandar Lampung, Pemprov Lampung, dan Kota Metro telah berhasil masuk pelayanan publik zona hijau sehingga tahun ini dinilai tingkat kepuasan dari masyarakatnya.
Nur Rakhman juga mengingatkan seluruh kepala daerah di Lampung, baik yang sudah pernah dilakukan penilaian maupun belum oleh Ombudsman supaya hal tersebut menjadi perhatian yang serius mengingat pelayanan publik merupakan hak dasar bagi masyarakat sehingga merasakan kehadiran pemerintah. Khususnya Kabupaten Lampung Selatan yang sudah tiga kali dilakukan penilaian namun belum bisa masuk ke zona hijau.
“Tujuan penilaian ini sebagai salah satu upaya pencegahan maladministrasi. Ombudsman akan terus memonitor Pemkab Lampung Timur, Pemkab Lampung Tengah, Pemkab Pesawaran, Pemkab Pringsewu, dan Pemkab Lampung Selatan agar bisa masuk zona hijau dengan memenuhi komponen standar pelayanan publik sebagai langkah awal meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tutup dia.