Narkoba
Tragedi Hukum UU mendekriminalisasi, Hakim Mengkriminalisasi Penyalahguna
Oleh Dr Anang Iskandar, SIK, SH, MH.
UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika mendekriminalisasi penyalah guna narkotika bagi diri sendiri dengan cara menghapus tuntutan pidananya dan menghapus hukuman pidananya.
Dekriminalisasi penyalah guna narkotika bagi diri sendiri adalah proses legislasi menghapus penuntutan dan menghapus hukuman pidana penyalah guna narkotika bagi diri sendiri.
Tindakan menyalahgunakan narkotika tetap melanggar UU narkotika tetapi ancaman pidananya digugurkan berubah menjadi tidak dituntut pidana, dan hukuman pidana diganti dengan menjalani rehabilitasi atas keputusan hakim.
Dekriminalisasi penyalah guna melalui penghapusan tuntutan pidana.
UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur dekriminalisasi penyalah guna bagi diri sendiri, dengan cara menghapus tuntutan pidana diatur dalam pasal 55 dan pasal 128 (2) dan (3) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pasal 55 menyatakan bahwa penyalah guna bagi diri sendiri secara sukarela melakukan wajib lapor pecandu ke rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi milik pemerintah yang ditunjuk sebagai IPWL (Institusi Penerima wajib Lapor) untuk mendapatkan layanan rehabilitasi.
Bila secara sukarela melakukan kewajiban tersebut diatas, maka penyalah guna mendapatkan perawatan atau layanan rehabilitasi; dan proses penuntutannya dihapus berdasarkan pasal 128 (2) dan (3) berubah menjadi tidak dituntut pidana. Artinya menyalahgunakan atau menggunakan narkotika tetap dilarang secara pidana tetapi tidak dilakukan penuntutan ke pengadilan.
Ketentuan tentang dekriminalisasi penyalahguna narkotika melalui penghapusan tuntutan pidana terhadap pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika perlu disosialisasikan kembali agar masarakat memahami program unggulan pemerintah.
Keutamaan dekriminalisasi melalui penghapusan tuntutan pidana adalah: Penyelesaian masalah penyalahgunaan narkotika menjadi simple, murah dan cepat; Tidak memerlukan penegakan hukum, sehingga tidak terjadi kerusakan sosial akibat penegakan hukum; Menghidari terjadinya over crowded lapas; dan Menekan supply bahkan dapat membuat pelaku bisnis narkotika gulung tikar.
Dekriminalisasi melalui penghapusan hukuman pidana.
Penyalah guna narkotika dirumuskan sebagai orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika tanpa hak dan melawan hukum, diancam dengan pidana berdasarkan pasal 127 ayat (1).
Rumusannya jelas dan simple. Intinya siapapun yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika tanpa hak dan melawan hukum itu dikriminalkan oleh UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, tetapi UU narkotika tersebut menghapus hukuman pidananya dengan cara mewajibkan hakim (pasal 127/2) untuk memperhatikan pasal 54, pasal 55 dan pasal 103 sebagai sarat formil dalam mengadili perkara orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika tanpa hak dan melanggar hukum.
Karena tujuan dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika adalah mencegah, melindungi, menyelamatkan dan menjamin penyalah guna narkotika mendapatkan pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial maka hakim diwajibkan untuk memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi sebagai hukuman pengganti pidana.
Masa menjalani rehabilitasi atas keputusan hakim tersebut diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman
Maknanya UU mengatur bahwa menjalani rehabilitasi atas putusan hakim adalah hukuman bagi penyalah guna narkotika sebagai pengganti hukuman pidana.
Tapi sayang
Hakim dilingkungan Mahkamah Agung dan penegak hukum lainnya serta masyarakat hukum tidak memahami kekhususan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika akibatnya penyalah guna narkotika diposisikan sebagai kriminal konvensional, dan hakim memutus terdakwa penyalah guna narkotika dengan hukuman penjara.
Ini tragedi dalam mengadili perkara penyalahgunaan narkotika.
Karena Hukum Narkotika tidak diajarkan di Fakultas hukum dan Sekolah Hukum sebagai mata kuliah, sehingga lulusan sarjana hukum minus hukum narkotika, bisa dibayangkan masalah narkotika yang mendominasi proses penegakan hukum di Indonesia sedangkan penegak hukumnya tidak pernah mendapatkan mata kuliah hukum narkotika.
Penegak hukum khususnya hakim harus tahu bahwa Hukum Narkotika adalah hukum pidana khusus yang mengatur ketentuan internasional, ketentuan pidana dan ketentuan kesehatan sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika