Berita hari ini
Tokoh Masyarakat Sesalkan Adanya Putusan Sela PTUN Serang
Lebak,siber.news | Berkaitan dengan adanya penundaan Pilkades Darmasari menuai berbagai asumsi publik, salah satunya Dawan tokoh masyarakat desa Darmasari kecamatan Bayah kabupaten Lebak provinsi Banten, menyesalkan dengan adanya putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang menunda tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di desanya itu. pihaknya berharap agar Pilkades segera digelar, pernyataan ini ia sampaikan saat ditemui awak media dikediamannya , Sabtu (30/10/2021).
” Ironis ibarat kata sudah jatuh tertimpa tangga pula, sudah jelas panitia Pilkades melaksanakan tahapan sesuai dengan Undang-undang atau aturan yang ada di Perbup Lebak,” jelasnya.
masih kata dia, terkait pelaksanaan Pilkades serentak se-kabupaten Lebak, dan yang saya ketahui pada saat digelar pembekalan Para Bakal Calon (Balon) Cakades Darmasari ada yang tidak hadir salah satunya adalah penggugat, dengan adanya hal tersebut, seharusnya pemerintah kabupaten Lebak, PTUN dan semua pihak bijak mensikapinya.
” Jujur kalau boleh mengungkapkan bahwa para Cakades Darmasari dengan adanya putusan sela ini, sudah sangat di rugikan baik moril maupun materil pastinya, jadi sekali lagi saya berharap kepada yang punya kewenangan tolong bijak mensikapinya, karena ke empat (4) Cakades dan panitia sudah mengikuti aturan yang berlaku,” tandas Dawan yang pernah menjadi anggota BPD ini.
Sementara Agus Budiman Aktifis Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Lebak selatan angkat bicara, kami menyesalkan dengan adanya penundaan Pilkades Darmasari, dan kami juga mendukung pernyataan yang disampaikan oleh kang Dawan, karena kami juga beranggapan panitia Pilkades dan ke Empat Cakades sudah melaksanakan tahapan demi tahapan sesuai aturan yang ada di perbup Lebak, ucap Agus. (Riki)
